DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Oktober 1989 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1464/PJ.5/1989 TENTANG PPN ATAS PROYEK YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No.XXX tanggal 29 Maret 1989 perihal seperti tersebut pada pokok surat dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. PPN yang telah dibayar oleh TOYO MENKA KAISHA LTD. pada waktu pengadaan barang/jasa dalam rangka pelaksanaan "The Project for the Improvement of the Ujung Pandang Rating School" adalah merupakan Pajak Masukan. Pajak Masukan tersebut (kecuali yang disebutkan dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-undang PPN 1984) dapat dikreditkan/diminta kembali. 2. Pajak yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh TOYO MENKA KAISHA LTD. adalah merupakan Pajak Keluaran. Namun karena The Project for the Improvement of the Ujung Pandang Rating School dibiayai dengan hibah Pemerintah Jepang maka sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor : S-928/MK.01/1987 tanggal 19 Agustus 1987 PPN yang terutang tersebut dibayar oleh Pemerintah dengan cara penerbitan SPM Nihil, sepanjang proyek tersebut dinyatakan dalam DIP. Apabila dalam kontrak belum tercantum ketentuan mengenai PPN maka perlu segera diadakan addendum kontrak mengenai ketentuan pajak tersebut sesuai dengan petunjuk dalam Surat Menteri Keuangan tersebut di atas. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. Drs. MAR'IE MUHAMMAD