DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Juni 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1464/PJ.51/1996 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN GARAM BERIODIUM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 7 Mei 1996 perihal Pembebasan Pengenaan PPN, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah disempurnakan dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo Pasal 8 angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994, garam baik yang beriodium maupun yang tidak beriodium adalah jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian atas impor dan penyerahan garam baik yang beriodium maupun yang tidak beriodium tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 2. Dalam Keputusan Presiden Nomor 4 TAHUN 1996 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 42 TAHUN 1995, garam beriodium tidak lagi dimasukkan dalam jenis Barang Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya ditanggung Pemerintah. 3. Sesuai dengan Pasal 9 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana disempurnakan dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak. 4. Sehubungan dengan ketentuan tersebut di atas, maka Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang berhubungan langsung dengan kegiatan menghasilkan garam yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, tetap tidak dapat dikreditkan oleh PT. XYZ. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO