DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Desember 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1459/PJ.513/2001 TENTANG KERINGANAN PPN DAN PPnBM ATAS PENYERAHAN MOBIL EKS KEDUTAAN BESAR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 6 Desember 2001, hal permohonan keringanan pajak sehubungan dengan rencana pembelian Sedan Mercedes Benz E 320 ELG tahun 2000 eks Atase Pertahanan Singapura, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001, bahwa atas impor barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia dengan berdasarkan azas timbal balik, yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 2. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001, bahwa apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak impor, Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain, baik sebagian maupun seluruhnya, maka Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang seharusnya terutang harus disetor ke kas negara oleh Orang Pribadi atau Badan yang melakukan importasi. 3. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001, bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam angka 2 di atas harus disetor ke kas negara dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak Barang Kena Pajak tersebut dipindahtangankan, dengan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk selama-lamanya dua puluh empat bulan, dihitung mulai saat impor sampai dengan dilakukannya penyetoran. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa apabila pada saat impor kendaraan kes Atase Pertahanan Singapura mendapatkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan ternyata kendaraan tersebut dipindahtangankan dalam waktu 5 tahun, maka Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak dipungut pada saat impor tersebut harus disetor ke kas negara ditambah dengan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam angka 3 di atas oleh Orang Pribadi atau Badan yang melakukan importasi. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal, ttd. Hadi Poernomo NIP. 060027375 Tembusan : 1. Direktur PPN dan PTLL 2. Direktur Peraturan Perpajakan