DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Oktober 1991 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1454/PJ.51/1991 TENTANG PENGUSAHA KENA PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. - tanggal 12 Agustus 1991 perihal seperti tersebut pada pokok surat dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 jo Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 dinyatakan bahwa orang atau badan yang mengekspor barang dan/atau menyerahkan BKP di daerah pabean kepada PKP, dapat memilih untuk dikukuhkan menjadi PKP. 2. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dan Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 disebutkan bahwa terhitung mulai tanggal 1 April 1989 Pedagang Besar dan Pengusaha Jasa selain 13 jenis jasa yang dikecualikan ditetapkan menjadi PKP, dan sehubungan dengan hal itu maka para Pedagang Besar, Penyalur, Dealer, Sub dealer dan sejenisnya yang telah memulai kegiatan sebelum tanggal 1 April 1989 wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP dalam tempo 30 hari sejak Pengumuman tersebut ke Kantor Inspeksi Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan atau lokasi usaha pengusaha yang bersangkutan. 3. Karena sebelum PP Nomor 28 TAHUN 1988 PT. Putra Agung telah menjadi PMPKP, maka dengan adanya PP Nomor 28 TAHUN 1988 dan Pengumuman Direktur Jenderal Pajak tersebut maka PT. Putra Mahkota Agung seharusnya sudah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP secara penuh sejak 1 April 1989. 4. Dalam butir 2 halaman 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-24/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989 (Seri PPN-145) tentang Pengukuhan dan Pencabutan PKP disebutkan bahwa Keputusan Pengukuhan PMPKP yang pernah diterbitkan selama ini kepada pedagang yang berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 TAHUN 1988 digolongkan sebagai Pedagang Besar, supaya dicabut dan diganti dengan Keputusan Pengukuhan sebagai PKP. Pedoman ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP seperti tersebut pada butir 2 surat ini. 5. Dalam hal sebelum dikukuhkan menjadi PKP penuh Saudara sudah memungut PPN sebagaimana layaknya PKP yang lain, maka PPN yang dipungut disetorkan ke Kas Negara. Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan BKP yang dipungut PPN-nya dapat Saudara kreditkan, sedang Pajak Masukan yang tidak berkaitan dengan penyerahan BKP yang tidak dipungut PPN-nya tidak dapat dikreditkan/dikompensasi dengan Pajak Keluaran atau direstitusi. Demikian untuk menjadi maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA, ttd. Drs. WALUYO DARYADI KS.