DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Oktober 1989 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1446/PJ.5/1989 TENTANG PPN ATAS JASA PELABUHAN LAUT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 14 Juli 1989 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 yang telah dilaksanakan lebih lanjut dengan Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 angka 3 huruf p, maka jasa sewa permukaan air laut dan sewa perairan adalah tergolong jasa pelabuhan laut yang terutang dan dikenakan PPN. 2. Penegasan ini sekaligus melengkapi jenis-jenis pelabuhan yang dikenakan PPN sebagaimana telah diberitahukan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut dengan surat Nomor : S-088/PJ.631/1989 tanggal 14 April 1989. 3. Dengan demikian apabila PERTAMINA mengelola jasa sewa permukaan air laut dan sewa perairan maka PERTAMINA menurut Pasal 4 ayat (2) Undang-undang PPN jo. Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 harus memungut PPN atas penggantian yang diminta sehubungan dengan penyerahan jasa dimaksud. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. Drs. MAR'IE MUHAMMAD