DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Agustus 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 143/PJ.311/1996 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN MENGENAI PERLAKUAN PPh ATAS PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 29 Juli 1996 perihal tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini di berikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa : a. PT. XYZ berencana mengadakan penjualan rumah-rumah dinas kepada para penghuni yang sah dengan cara sewa beli dan pembayarannya diangsur selama 5 tahun. b. Saudara mohon penegasan mengenai perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. 2. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan antara lain disebutkan bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dibayar Pajak Penghasilan. Pembayaran Pajak Penghasilan dimaksud bagi Wajib Pajak badan merupakan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun Pajak yang bersangkutan. 3. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 TAHUN 1996 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan hak atas Tanah dan/atau Bangunan disebutkan bahwa besarnya Pajak Penghasilan dimaksud adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, kecuali pengalihan hak atas rumah sederhana, rumah sangat sederhana dan rumah susun sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak badan yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan. 4. Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut : a. PT. XYZ (Persero) bukan merupakan Wajib Pajak Badan yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. b. Pajak Penghasilan atas transaksi pengalihan hak atas rumah-rumah dinas milik PT. XYZ kepada para penghuni wajib dibayar sendiri oleh PT. XYZ (Persero) sebesar 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan pada saat dilakukan penanda tanganan akta dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Notaris/Camat). c. Pembayaran Pajak Penghasilan atas transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut merupakan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak bersangkutan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN, ttd Drs. ABRONI NASUTION