DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 September 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1438/PJ.533/2000 TENTANG PELUNASAN BEA METERAI DENGAN MESIN TERAAN METERAI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxx tanggal 10 Juli 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini dijelaskan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mohon penjelasan tentang pemecahan masalah atas mesin teraan meterai yang ada di wilayah kerja Saudara yang angka penunjuknya hanya terdiri dari 7 (tujuh) digit. 2. Berdasarkan Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-122B/PJ./2000 tanggal 1 Mei 2000 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai Dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai diatur bahwa Penerbit dokumen yang akan melakukan pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan mesin teraan meterai harus melakukan penyetoran Bea Meterai di muka minimal sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (KP.PDIP.5.1-98) ke Kas Negara melalui Bank Persepsi. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 3.1. Penerbit dokumen yang akan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan mesin teraan meterai harus melakukan penyetoran Bea Meterai di muka minimal sebesar Rp. 15.000.000,- dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke Kas Negara melalui Bank Presepsi. 3.2. Terhadap mesin teraan meterai yang tidak dapat menampung setoran Bea Meterai di muka minimal sebesar Rp.15.000.000,- karena angka penunjuk yang tersedia hanya 7 (tujuh) digit, dapat ditempuh langkah-langkah sebagai berikut : 3.2.1. Membawa mesin teraan meterai ke pusat servis untuk penambahan digit dengan terlebih dahulu melaporkan hal tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak setempat. 3.2.2. Apabila mesin teraan meterai tersebut tidak dapat ditambah digitnya, maka proses pengisian deposit Bea Meterai ke dalam mesin teraan meterai dilakukan secara bertahap dan dicatat dalam Berita Acara, misalnya Rp.9.000.000,- kemudian Rp.6.000.000,- atau diisi Rp.8.000.000,- kemudian Rp.7.000.000,- Demikian untuk dimaklumi. Direktur, ttd. Moch. Soebakir NIP 060020875