DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Juli 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1434/PJ.53/1995 TENTANG PEMBERLAKUAN PPN ATAS JASA CUSTODIAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX Tanggal 23 Juni 1995 perihal pengenaan PPN atas jasa custodian sebelum 1 Januari 1995, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ.53/1995 tanggal 8 Juni 1995, ditegaskan bahwa pengenaan PPN atas jasa custodian yang berupa jasa penitipan (safe custody) yang dilakukan oleh Bank dinyatakan efektif berlaku mulai 1 Januari 1995. ketentuan ini tidak berlaku surut atas jasa custodian sebelum 1 Januari 1995. 2. Perlu diperhatikan pula bahwa jasa safe custody berbeda dengan jasa safe deposit box. Jasa Safe Custody merupakan jasa penyimpanan, penjagaan, serta pemeliharaan sekuritas yang dimiliki pemodal, dan dalam kegiatannya melakukan pemberian laporan secara rutin kepada pemodal atas jumlah dan nilai sekuritas yang disimpannya, sedangkan jasa safe deposit box meliputi jasa penyimpanan/penjagaan barang-barang dan/atau surat-surat berharga. Pengenaan PPN atas jasa safe deposit box telah diberlakukan sejak Maret 1989 sesuai dengan Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-139/PJ.63/1989. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER