DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Juni 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1430/PJ.51/1996 TENTANG PPN ATAS KAYU LOG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 5 Februari 1996 dan Nomor XXX tanggal 31 Mei 1996 perihal PPN kayu log yang berasal dari impor, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-60/PJ.51/1995 tanggal 15 Desember 1995 ditegaskan bahwa hasil hutan berupa kayu yang ditebang dan diproses melalui tahapan pemangkasan cabang dan ranting, pengupasan kulit dari batang, serta dipotong-potong menjadi kayu bulat/ gelondongan, masih dianggap sebagai barang hasil kehutanan yang diambil langsung dari sumbernya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 3 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tanggal 28 Desember 1994, sehingga dengan demikian atas penyerahan kayu bulat/gelondongan sebagaimana tersebut di atas tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. 2. Dengan demikian atas impor kayu log sepanjang masih dalam bentuk kayu bulat/gelondongan sebagaimana dimaksud pada butir 1, tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO