DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Nopember 1986 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1430/PJ.24/1986 TENTANG PELIMPAHAN PPh PASAL 22 IMPOR KEPADA INDENTOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan surat Saudara nomor : S-721/WPJ.11/KI.1411/1986 tanggal 9 Oktober 1986 tentang Pelimpahan PPh Pasal 22 Impor dari Importir kepada Indentor, bersama ini kami beritahukan sebagai berikut : 1. Inpres Nomor 4 Tahun 1985 menyebutkan, bahwa impor dengan nilai US$ 5,000 ke atas harus dengan LKP. Impor di bawah US$ 5,000 dapat juga dimintakan LKP oleh Importir yang bersangkutan dan jika demikian PPh Pasal 22 Impornya juga harus disetor melalui Bank Devisa. 2. Atas impor dengan nilai di bawah US$ 5,000 pun menurut keterangan lisan yang kami peroleh dari Sub Direktorat Impor Ditjen Bea & Cukai, PPh Pasal 22 Impornya (dan pungutan lainnya juga) dapat disetor melalui Bank Devisa sepanjang PPUD-nya sudah disetujui oleh Ditjen Bea & Cukai. 3. Dengan demikian masalah pelimpahan tidak menyangkut ada atau tidaknya LKP, melainkan menyangkut benar tidaknya pembayaran PPh Pasal 22 Impor telah dilakukan dan di atau untuk Inspeksi Pajak mana penyetoran pajak itu telah dilakukan. Pelimpahan PPh Pasal 22 Impor diproses di Inspeksi Pajak yang menerima STS dan SSP PPh Pasal 22 Impor yang bersangkutan. Demikian untuk dimaklumi. A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK LANGSUNG, ttd. Drs. MANSURY