DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 September 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 141/PJ.41/1994 TENTANG SURAT KETERANGAN FISKAL LUAR NEGERI (SKFLN) BAGI ANGGOTA ABRI, PEG. NEGERI SIPIL DAN PEJABAT NEGARA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka pelayanan SKFLN bagi setiap orang yang akan berangkat ke luar negeri (termasuk para anggota ABRI, Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara), bersama ini terlampir kami sampaikan : a. Keputusan Presiden Nomor 90 TAHUN 1993. b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 929/KMK.04/1994. c. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-06/PJ.41/1994. dengan penjelasan khusus bagi anggota ABRI, Pegawai Sipil dan Pejabat Negara sebagai berikut : 1. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 huruf c, huruf d dan huruf e Kep. Pres Nomor 90 TAHUN 1993 Jo butir 2.2.1. huruf a, b, dan c Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor :SE-06/PJ.41/1994 tanggal 25 Februari 1994, diatur bahwa yang diberikan pembebasan untuk membayar FLN adalah : a) Mereka yang bertolak ke luar negeri dengan memakai Paspor Diplomatik. Dalam hal keberangkatannya ke luar negeri dalam rangka penempatan di luar negeri, termasuk isteri dan anak-anaknya yang merupakan anggota rumah tangganya yang belum berusia 25 tahun, belum kawin tidak mempunyai mata pencaharian, masih menjadi tanggungannya dan tinggal diwilayah akreditasi. b) Pejabat Negara, Anggota ABRI dan Pegawai Negeri Sipil yang bertolak ke Luar Negeri dalam rangka dinas (menggunakan paspor dinas) dan dilengkapi dengan surat tugas/surat perjalanan dinas ke luar negeri untuk setiap kali keberangkatan, tidak termasuk anggota keluarganya. Dalam hal keberangkatannya ke luar negeri dalam rangka penempatan di luar negeri, termasuk isteri dan anak-anaknya yang merupakan anggota rumah tangganya yang belum berusia 25 tahun, belum kawin, belum mempunyai mata pencaharian, masih menjadi tanggungannya dan tinggal diwilayah akreditasi. c) Anggota ABRI yang mendapat tugas sebagai pasukan PBB atau dalam rangka latihan bersama dengan pasukan negara lain diluar negeri, dengan menyerahkan surat tugas dari kesatuan yang bersangkutan dengan menunjukkan daftar anggota pasukan oleh pimpinan rombongan. Jadi yang bebas dari kewajiban membayar FLN hanyalah pejabat tersebut karena dinas, sedangkan isteri dan anak-anaknya wajib membayar FLN, kecuali pejabat yang ke luar negeri dalam rangka penempatan. 2. Kenyataan selama ini dilapangan masih sering terjadi seorang pejabat yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri yang kebetulan membawa serta isteri dan anaknya, yang kemungkinan karena belum memahami ketentuan tersebut pada butir 1 maka terjadi salah persepsi yang kadang-kadang beranggapan petugas FLN menghambat perjalanan dinasnya dan sebagainya. 3. Untuk memperlancar perjalanan ke luar negeri dan untuk menghindari citra yang kurang baik bagi petugas FLN, diminta agar Surat Keputusan dan Surat Edaran tersebut disebarluaskan kepada pejabat dilingkungan Bapak/Ibu/Sdr, sehingga bilamana para pejabat telah memahami ketentuan yang berlaku maka persyaratan-persyaratan mengenai SKFLN akan bisa dipenuhi terlebih dahulu. Dengan persepsi yang sama atas pemahaman ketentuan-ketentuan tentang SKFLN, maka petugas FLN tidak menjadi tumpuan kesalahan sehingga semua berjalan lancar dan meningkatkan citra pelayanan aparat Ditjen Pajak dan pejabat imigrasi yang terkait. Demikian untuk menjadikan maklum dan atas kerjasama yang baik diucapkan terima kasih. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER