DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Juli 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 140/PJ.43/2006 TENTANG PENEGASAN ATAS TRANSAKSI PENCELUPAN/PEWARNAAN BAHAN KAIN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: xxx tanggal 1 Juni 2006 perihal Mohon Penegasan bahwa atas Transaksi Pencelupan/Pewarnaan Bahan Kain Tidak Ada Kegiatan Jasa Maklon, Sehingga Tidak Dikenakan PPh Pasal 23, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan sebagai berikut : a. PT ABC adalah perusahaan yang bergerak dalam industri pakaian jadi. b. Dalam memproduksi pakaian jadi terdapat proses pencelupan/pewarnaan sebagian bahan kain yang dilakukan perusahaan lain dengan cara sebagai berikut : 1) Bahan kain diserahkan kepada perusahaan/pabrik pencelupan/pewarnaan; 2) PT ABC tidak menyediakan bahan baku warna dan bahan-bahan lainnya tetapi disiapkan oleh perusahaan/pabrik pencelupan/pewarnaan; 3) PT ABC memilih warna sesuai contoh warna pada perusahaan/pabrik pencelupan/ pewarnaan dan tidak ada spesifikasi teknis tertentu; 4) Dalam proses pewarnaan tidak terjadi perubahan bentuk atas bahan kain, tetapi semata-mata hanya pemberian warna atas bahan kain; 5) Pembayaran yang dilakukan adalah sehubungan dengan warna yang diberikan pada bahan kain; 6) Jadi pada dasarnya merupakan jual beli warna yang diberikan pada bahan kain. c. Menurut pendapat Saudara tidak ada kegiatan maklon atas transaksi tersebut di atas, sehingga tidak ada pemotongan PPh Pasal 23 atas Jasa Maklon sesuai Keputusan Ditjen Pajak Nomor KEP-170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002. 2. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain bahwa atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15 % (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto. 3. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan penghasilan Neto sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa : a. Pasal 1 ayat (2), yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak. b. Pasal 4, jenis jasa lain dan Perkiraan penghasilan Neto atas jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 17 TAHUN 2000 adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. c. Lampiran II angka 2 huruf k, jasa tersebut adalah jasa maklon dengan besarnya perkiraan penghasilan neto sebesar 40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. d. Lampiran III angka 4, yang dimaksud dengan jasa maklon adalah semua pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), sedangkan spesifikasi, bahan baku dan atau barang setengah jadi dan atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebahagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Atas penghasilan atau imbalan yang dlterima atau diperoleh perusahaan/pabrik pencelupan/ pewarnaan termasuk dalam pengertian jasa maklon yang terutang PPh Pasal 23 sebesar 15% x 40% atau 6% (enam persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. b. Yang dimaksud dengan jasa maklon adalah semua pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), sedangkan spesifikasi, bahan baku dan atau barang setengah jadi dan atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebahagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa. c. Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak. Demikian agar Saudara maklum. A.n. Direktur Jenderal, Direktur ttd. Sumihar Petrus Tambunan NIP 060055232 Tembusan Yth.: 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan.