DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 April 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 140/PJ.322/1990 TENTANG PPN ATAS RUMAH TRANSMIGRASI INDUSTRI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 21 Februari 1990 Nomor : XXX perihal tersebut pada pokok surat diatas, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Rumah/bangunan untuk Transmigrasi Industri belum termasuk dalam pengertian rumah untuk transmigran sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-26/PJ.3/1989 tanggal 1 Juni 1989 jo. No. SE-45/PJ.3/1986 tanggal 14 Oktober 1986, yang PPNnya ditanggung Pemerintah sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986. 2. Sebagai bahan bagi kami guna menentukan apakah rumah untuk Transmigrasi Industri dimaksud termasuk dalam kelompok rumah untuk transmigran yang mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah, dengan ini kami harap Saudara dapat memberikan informasi kepada kami hal-hal sebagai berikut : a. data mengenai cara pembiayaan dan pembayaran kembali KIK, b. harga dari masing-masing bangunan, c. harga dari kapling yang dipergunakan, d. mutu bangunan, e. status pemilikan dari rumah/bangunan tersebut, f. penjelasan lebih lanjut mengenai pengertian Transmigran Industri dan Prasarana bangunan. 3. Agar kami dapat memberikan keputusan atas masalah yang Saudara ajukan secepatnya, mohon kelengkapan dimaksud dapat kami terima dalam waktu yang tidak terlalu lama. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK u/b DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN, ttd Drs. MUDJIONO