DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Januari 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 13/PJ.51/1996 TENTANG PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS BUKU PENGETAHUAN UMUM DAN BUKU PENUNJANG PERPUSTAKAAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Perum XYZ Nomor XXX tanggal 12 Desember 1995 perihal tersebut pada pokok surat, bersama ini disampaikan kepada Saudara surat rekomendasi mengenai buku-buku tersebut dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat Nomor XXX tanggal 11 Desember 1995. Dengan adanya rekomendasi tersebut, maka semua buku yang judulnya tercantum dalam lampiran Surat Rekomendasi tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 2 TAHUN 1990 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990. Tata cara dan tata usaha pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku tersebut tetap berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 397/KMK.04/1990 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.52/1990 tanggal 11 Juni 1990 (Seri PPN - 164). Selanjutnya diminta agar Saudara melakukan pengawasan pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah oleh Perum XYZ tersebut. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER