DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Juni 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1385/PJ.52/1996 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK, PPN, PPn BM DAN PPh DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan yang ditujukan kepada Bapak Menteri Keuangan Nomor 858/MPP/4/1996 tanggal 30 April 1996 perihal seperti tersebut di atas (terlampir), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : I. PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) 1. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990, PPN/PPn BM Impor tidak dipungut atas impor Barang Kena Pajak sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk, yaitu Barang Kena Pajak yang diimpor : a. ke dalam Kawasan Berikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1973; c. sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden RI Nomor 133 Tahun 1953 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Kiriman-kiriman Hadiah; d. untuk tujuan keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Sub b Undang-undang Tarif Indonesia, Stbl. 1873 Nomor 35. 2. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka atas perubahan status 3 (tiga) unit kendaraan bermotor sedan Rover Metro yang pemasukannya berdasarkan fasilitas Pasal 23-OB, untuk dihibahkan kepada KOPASSUS dari Rover Group Ltd. Inggris dapat diberikan fasilitas PPN tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam butir 1. 3. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990, pelaksanaan tidak dipungut PPN tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. II. PAJAK PENGHASILAN (PPh) Berdasarkan Pasal 7 huruf d Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1969, barang- barang yang berupa hadiah ataupun berdasarkan bantuan tehnik kerjasama dan pemberian- pemberian lain dari Pemerintah dan/atau badan lain dari Luar Negeri kepada Pemerintah, Instansi- instansi dan badan di dalam negeri jika pembayarannya tidak dibebankan atas anggaran belanja negara dapat dibebaskan dari pungutan PPh Pasal 22 Impor. Berdasarkan hal tersebut di atas, perubahan status atas 3 (tiga) unit kendaraan bermotor sedan Rover Metro yang dihibahkan kepada KOPASSUS, dapat dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor. Pelaksanaan pembebasan sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai Pasal 3 huruf b Keputusan Menteri Keuangan 599/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 jo. SE-20/PJ.4/1996 tanggal 30 Mei 1996. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER