DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Juni 1992 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 137/PJ.321/1992 TENTANG PPN JASA PENCATATAN DAN JASA TRANSAKSI PT. BURSA EFEK JAKARTA (BEJ) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor :XYZ tanggal 22 April 1992 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPN 1984 jis Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dan butir 3 huruf j Pengumuman Jenderal Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989 atas penyerahan jasa perusahaan dan jasa perdagangan terutang PPN. 2. Sesuai dengan ketentuan tersebut di atas dan penjelasan dalam Surat Saudara, jasa transaksi, jasa pencatatan pertama maupun jasa pencatatan tahunan yang dilakukan oleh PT. XYZ termasuk kategori jasa perusahaan, oleh karena itu atas penyerahannya terutang PPN. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka PT. XYZ adalah PKP yang berkewajiban mengenakan PPN atas penyerahan jasa pencatatan dan jasa transaksi yang dilakukan kepada penerima jasa, menyetorkan PPN tersebut ke Kas Negara dan melaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PT. XYZ dikukuhkan menjadi PKP. Oleh karena PT. XYZ adalah PKP, maka berhak mengkreditkan Pajak Masukan atas pembelian/ perolehan BKP/JKP yang berhubungan langsung dengan proses menghasilkan jasa pencatatan dan jasa transaksi tersebut. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd Drs. MAR'IE MUHAMMAD