DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Januari 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 136/PJ.51/1994 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN/MEKANISME PPN/PPn BM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 13 Desember 1993, perihal permohonan petunjuk pelaksanaan/mekanisme perpajakan berkenan dengan desentralisasi, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang PPN Tahun 1984, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan di daerah pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan oleh Pengusaha yang : - menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut; - mengimpor Barang Kena Pajak tersebut. jika barang tersebut tergolong barang mewah, maka atas penyerahannya juga terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 2. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) dan (3) Undang-undang PPN Tahun 1984, Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak, terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan mereka dan/atau di tempat usaha dilakukan. 3. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) dan (2) Undang-Undang PPN Tahun 1984, setiap Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dan mengingat bahwa Kantor Pusat PT. XYZ sudah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Pabrik juga harus dikukuhkan sebagai PKP sehubungan dengan tidak di setujuinya permohonan sentralisasi PPN, maka dengan ini di sampaikan beberapa penegasan sebagai berikut : a. Atas impor bahan pembantu atau bahan baku atau barang lainnya yang dilakukan oleh Kantor Pusat dan barang-barang tersebut dipakai di Pabrik untuk keperluan sendiri, maka identitas pengimpor pada dokumen impor yang bersangkutan dapat ditulis sebagai berikut : "Kantor Pusat PT. XYZ di Jakarta. Alamat : Jl. A Jakarta Barat. NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX qq "Pabrik PT. XYZ di Serang. Alamat : Moderen Cikande Industrial Estate Jl. A Serang. NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX Dengan cara demikian maka pihak yang dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas impor Barang Kena Pajak tersebut adalah Pabrik PT. Hitachi Consumer Product Indonesia di Serang. b. Untuk penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pabrik, maka yang memungut, menyetor dan melaporkan PPN/PPn BM adalah Pabrik. Sedangkan untuk penyerahan dari Pabrik ke Kantor Pusat atau sebaliknya, tetap terutang PPN/PPn BM dan harus dibuatkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan (2) Undang-Undang PPN Tahun 1984. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SUNARIA TADJUDIN