DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Juni 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1346/PJ.51/1994 TENTANG PPN ATAS IMPOR PERALATAN MEKANIKAL OLEH PERUM PERURI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Nota Dinas Saudara kepada Bapak Menteri Keuangan Nomor XXX tanggal 13 Januari 1994 yang tembusannya ditujukan kepada kami perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-undang PPN 1984, PPN dikenakan atas impor Barang Kena Pajak. 2. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989 tanggal 29 Mei 1989, atas impor atau perolehan Barang Modal tertentu dapat diberikan penangguhan pembayaran PPN sepanjang pengusaha yang bersangkutan adalah Pengusaha Kena Pajak. Yang dimaksud dengan Barang Modal tertentu adalah mesin, peralatan dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang diperlukan untuk proses menghasilkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, tidak termasuk suku cadang. Pemberian penangguhan pembayaran PPN tersebut dilaksanakan oleh : a. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk perusahaan dalam rangka Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri, b. Direktorat Jenderal Pajak untuk perusahaan di luar Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri. 3. Sesuai butir 2 di atas, maka atas impor peralatan mekanikal oleh Perum XYZ dapat diberikan fasilitas penangguhan pembayaran PPN. Untuk memperoleh fasilitas tersebut, Perum XYZ harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Negara dan Daerah di Jakarta. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER