DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Juni 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1344/PJ.51/1994 TENTANG PPN DAN PPh ATAS IMPOR BIBEL PAPER DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 28 Maret 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : I. PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1. Sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-undang PPN 1984, PPN dikenakan atas impor Barang Kena Pajak. 2. Sesuai Pasal 1 ayat (2) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990, PPN dan PPn BM dan PPh Pasal 22 impor tidak dipungut sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk atas barang yang diimpor sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden RI Nomor 133 Tahun 1953 tentang Pembebasan Bea Masuk atas kiriman-kiriman hadiah. 3. Oleh karena Bible Paper tidak termasuk dalam pengertian barang-barang hadiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 133 Tahun 1953, maka atas impor Bible Paper oleh Lembaga Al-Kitab Indonesia Jakarta tetap harus dikenakan PPN dan tidak dapat diberikan fasilitas PPN dan PPn BM tidak dipungut sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990. II. PAJAK PENGHASILAN 1. Sesuai ketentuan dalam Pasal 1 ayat (2) huruf (b) Keputusan Menteri Keuangan No. 538/KMK.04/1990 jo Pasal 7 huruf (e) Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1969 atas impor barang-barang hadiah untuk pemakaian atau perlengkapan lembaga-lembaga ilmu pengetahuan, seperti universitas dan sebagainya, sekedar barang-barang itu akan dipakai habis atau akan menjadi bagian perlengkapan dari lembaga yang bersangkutan, dan pembiayaan barang-barang itu tidak dibebankan atas Anggaran dan Belanja Negara, sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk, tidak dipungut PPh Ps. 22. 2. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka atas impor Bible Paper oleh Lembaga Al Kitab Indonesia tidak dipungut PPh Ps. 22.Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan No. 538/KMK.04/1990, ketentuan dimaksud pada butir 2 di atas dilaksanakan oleh Ditjen Bea dan Cukai. 3. Apabila impor tersebut dilakukan oleh importir lain, maka importir yang bersangkutan diharuskan membayar PPh Pasal 25 atas handling fee sebesar 15% dari jumlah bruto handling fee yang diterimanya. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER