DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Juni 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1339/PJ.53/1994 TENTANG PERMOHONAN BEBAS PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 16 April 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dapat kami sampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan dalam Viena Convention Tahun 1961 dan Tahun 1963 yang oleh Pemerintah diratifisir dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1982, atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/ Jasa Kena Pajak (JKP) kepada Perwakilan Asing dan Badan-badan Internasional beserta staf Diplomatik dan Home Base Staf, dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai dengan azas timbal balik (reciprocity basis). 2. Sesuai dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2678/PJ.55/1993 tanggal 13 Oktober 1993 dijelaskan bahwa Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional serta Pejabat/Tenaga Ahlinya yang ingin memperoleh pembebasan PPN/PPn BM harus mengajukan permohonan rekomendasi pembebasan PPN/PPn BM kepada Dirjen Protokoler dan Konsuler Departemen Luar Negeri atau Sekretariat Kabinet R.I. sesuai dengan wewenangnya. Selanjutnya oleh Departemen Luar Negeri atau Sekretariat Kabinet R.I. rekomendasi tersebut dikirim langsung ke Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing dengan melampirkan bukti-bukti pendukungnya seperti surat permohonan pembebasan dari yang bersangkutan, Perjanjian Kerjasama Teknik, Invoice dan bukti pendukung lainnya yang dianggap perlu. 3. Dalam surat Saudara No. XXX tanggal 16 April 1994 dikemukakan bahwa Departemen Kesehatan R.I. bermaksud mengajukan permohonan bebas PPN bagi XYZ atas pengadaan peralatan kantor dan sewa ruangan berkenaan dengan kerjasama antara Departemen Kesehatan R.I. dengan XYZ dalam rangka program penanggulangan kebutaan dan katarak. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka atas pengadaan peralatan kantor dan sewa ruangan tersebut pada butir 3 sepanjang sumber pembiayaannya bukan dari APBN, XYZ dapat mengajukan permohonan rekomendasi pembebasan PPN/PPn BM kepada Dirjen Protokoler dan Konsuler Departemen Luar Negeri atau Sekretariat Kabinet R.I. sesuai dengan wewenangnya dan pelaksanaan lebih lanjut dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing, Jl. TMP Kalibata, Jakarta Selatan. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SUNARIA TADJUDIN