DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Nopember 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1337/PJ.513/2001 TENTANG PPn BM ATAS PRODUK PELEMBUT PAKAIAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxx tanggal 23 Agustus 2001 tanpa hal, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan beberapa hal, yaitu : a. PT. CI akan memproduksi satu produk baru, yaitu Cussons Baby Softener, produk ini digunakan pada saat proses pencucian pakaian yang berfungsi untuk melembutkan pakaian. b. PT CI mengalami kesulitan dalam menentukan kategori produk softener ini, apakah termasuk jenis barang kena pajak yang tergolong mewah atau tidak, karena menurut Saudara produk ini termasuk golongan sabun cuci air, sehingga tidak termasuk jenis barang kena pajak yang tergolong mewah. c. Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, Saudara meminta tanggapan kami mengenai hal tersebut. 2. Sesuai buku Tarif Bea Masuk Indonesia Tahun 2001 dan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor S-1841/BC.3/2001 tanggal 24 September 2001, produk pelembut pakaian termasuk dalam kelompok bahan finishing dari jenis yang digunakan dalam industri tekstil atau industri semacam itu atau rumah tangga dengan Nomor HS 3809.91.000. 3. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 TAHUN 2001 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 381/KMK.03/2001, bahwa produk pelembut pakaian dengan Nomor HS 3809.90.000 tidak termasuk dalam jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. 4. Sesuai dengan ketentuan pada butir 2 dan butir 3 di atas, serta memperhatikan isi surat Saudara tersebut pada butir 1, dengan ini dijelaskan bahwa produk pelembut pakaian tidak termasuk dalam kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, sehingga atas impor yang penyerahan produk tersebut tidak terutang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Direktur Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan.