DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Nopember 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1334/PJ.53/2001 TENTANG PPN ATAS JASA PEMBORONG BANGUNAN MADRASAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxxxxxx tanggal 20 September 2001 perihal Permohonan Pembebasan PPh dan PPN atas Bantuan Rehabilitasi/Revitalisasi MI Tahun Anggaran 2001/2002, dengan ini diberitahukan sebagai berikut : 1. Sesuai surat dari pengurus MI Al-Munawwarah Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep Nomor M.05.03.022/MIS/14/2001 kepada Saudara dikemukakan bahwa Proyek Pembangunan & Revitalisasi MIS Pemerintah Kabupaten Sumenep memberikan pekerjaan kepada Yayasan Al-Munawwarah untuk melaksanakan pekerjaan Rehabilitasi MIS Al-Munawwarah Desa Angkatan Kecamatan Arhasa Kabupaten Sumenep sesuai SPK Nomor 11/90/PROY-MI/DAU/2001, dengan dana bantuan yang berasal dari APBD Pemerintah Kabupaten Sumenep sebesar Rp. 40.590.000,-. Berkenaan dengan hal tersebut, pengurus MI Al-Muwwarah memohon agar penyerahan jasa pemborong bangunan yang dilaksanakan oleh Yayasan Al-Munawwarah kepada Proyek Pembangunan & Revitalisasi tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 antara lain mengatur: 2.1. Pasal 1 angka 14 menyatakan bahwa, Pengusaha adalah orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean. 2.2. Pasal 1 angka 15 menyatakan bahwa, Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha sebagaimana dimaksud dalam angka 14 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan Pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. 2.3. Pasal 3A ayat (1) menyatakan bahwa, pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean serta ekspor Barang Kena Pajak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPnBM terutang, 2.4. Pasal 4 huruf a menyatakan bahwa, PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Selanjutnya dalam memori penjelasan disebutkan bahwa pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan. 2.5. Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a. Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak; b. Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan c. Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. Termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak adalah Jasa Kena Pajak yang dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri dana tau Jasa Kena Pajak yang diberikan secara Cuma-Cuma. 2.6. Pasal 4A ayat (1) menyatakan bahwa dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN. 3. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai menetapkan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, namun jasa pemborongan bangunan untuk tempat pendidikan (dalam hal ini madrasah) tidak termasuk di antara jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. 4. Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, menetapkan jenis-jenis JKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, namun jasa pemborongan bangunan untuk tempat pendidikan (dalam hal ini madrasah) tidak termasuk di antara jenis jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN. 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai 4, dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 5.1. Atas penyerahan jasa pemborong bangunan atau pekerjaan rehabilitasi/revitalisasi oleh Yayasan Al-Munawwarah kepada Pimpinan Proyek Pembangunan & Revitalisasi MIS Pemerintah Kabupaten Sumenep terutang PPN. 5.2. Yayasan Al-Munawwarah harus melaporkan kegiatan usahanya ke KPP setempat untuk dikukuhkan sebagai PKP, kecuali Yayasan Al-Munawwarah adalah Pengusaha Kecil yang tidak memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan