DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Februari 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 132/PJ.32/2003 TENTANG KERINGANAN PAJAK SEHUBUNGAN DENGAN TERJADINYA MUSIBAH KEBAKARAN DI BEBERAPA PUSAT KEGIATAN EKONOMI DI JAKARTA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan terjadinya beberapa musibah kebakaran di beberapa pusat kegiatan ekonomi di Jakarta seperti di Pasar Senen dan Pasar Tanah Abang dan mengakibatkan dampak sosial ekonomi yang luas ke berbagai daerah di tanah air, maka dalam rangka ikut meringankan beban para Wajib Pajak korban musibah kebakaran dan segala dampak sosial ekonominya, Direktorat Jenderal Pajak mengambil kebijakan sebagai berikut: 1. Bagi Wajib Pajak yang menjadi korban musibah kebakaran atau yang terkena dampak musibah tersebut sehingga kegiatan usaha ataupun kemampuan ekonomisnya menurun bahkan hilang, maka dapat mengajukan permohonan untuk diberikan keringanan/pengurangan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25. 2. Bagi Wajib Pajak tersebut dapat mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) atas pemotongan/ pemungutan Pajak Penghasilan. 3. Bagi Wajib Pajak tersebut, dapat mengajukan permohonan penundaan dan atau pengangsuran PPh Pasal 29 tahun pajak 2002 serta penundaan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2002. 4. Nilai kerusakan sebagai akibat musibah kebakaran, bagi Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan dapat dibebankan sebagai kerugian. Apabila ada sisa rugi, sisa kerugian tersebut dapat dikompensasikan ke penghasilan ke tahun-tahun berikutnya selama 5 (lima) tahun. 5. Bagi Wajib Pajak yang objek Pajak Bumi dan bangunannya (PBB) menjadi korban musibah kebakaran dapat diberikan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sampai dengan 100% (seratus persen) dari besarnya pajak terutang. 6. Dalam hal terdapat pemeriksaan pajak yang sedang dilaksanakan kepada Wajib Pajak yang menjadi korban musibah kebakaran, pemeriksaan akan dihentikan serta tidak akan diperiksa minimal dalam 1 (satu) tahun kedepan. 7. Kegiatan penagihan pajak yang dilaksanakan kepada para korban musibah kebakaran yang bersangkutan, dihentikan sampai batas waktu yang di tentukan kemudian. 8. Dokumen yang hilang atau terbakar sebagai akibat kebakaran dapat diakui sepanjang disertai dengan Surat Keterangan dari Kepolisian. Kepada jajaran Direktorat Jenderal Pajak, terutama yang wilayah kerjanya meliputi tempat-tempat terjadinya musibah kebakaran, agar aktif membantu penanganan para korban dan koordinasikan dengan lembaga/ instansi terkait. Demikian untuk mendapatkan perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. DIREKTUR JENDERAL ttd HADI POERNOMO