DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Desember 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1310/PJ.52/2002 TENTANG PERMOHONAN SK MENDAPATKAN FASILITAS BEA PENANGGUHAN ATAS IMPOR/ PEMASUKAN BARANG MODAL KE KAWASAN BERIKAT NUSANTARA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor -- tanggal 18 Nopember 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa PT. HBA menyampaikan permohonan diberikan Surat Keterangan Mendapatkan Fasilitas Bea Penangguhan Atas Impor/Pemasukan Barang Modal ke Kawasan Berikat Nusantara guna keperluan kelangsungan proses produksi. 2. Berdasarkan Pasal 14 huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/KMK.04/2002 diatur bahwa atas impor barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) yang semata-mata dipakai di Kawasan Berikat diberikan penangguhan Bea Masuk, tidak dipungut PPN, PPn BM, dan PPh Pasal 22 Impor. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa atas impor barang modal ke dalam Kawasan Berikat secara otomatis memperoleh fasilitas PPN dan PPn BM tidak dipungut, sehingga tidak diperlukan lagi adanya Surat Keterangan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Pajak, Direktur PPN dan PTLL, ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249