DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Maret 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 130/PJ.53/2004 TENTANG PENCABUTAN IJIN SEBAGAI PELAKSANA PEMBUBUHAN TANDA BEA METERAI LUNAS DENGAN TEKNOLOGI PERCETAKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Direktur PPN dan PTLL kepada PT KWU Nomor S-1726/PJ.533/2000 tanggal 28 September 2000 tentang Ijin Penunjukan Pelaksana Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan, dengan ini diberikan penjelasan hal-hal sebagai berikut : 1. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-152/PJ/2000 tentang Pelaksanaan Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan antara lain diatur :   a. Pasal 3, bahwa masa berlakunya Surat Ijin Sebagai Pelaksana Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Menggunakan Teknologi Percetakan sesuai dengan masa berlakunya ijin yang diberikan oleh Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) dan Bank Indonesia kepada perusahaan percetakan sekuriti.   b. Pasal 4, bahwa pelaksana pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan menggunakan teknologi percetakan harus menyampaikan laporan bulanan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 10 setiap bulan.   c. Pasal 5 ayat (1), bahwa Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) atau perusahaan percetakan sekuriti yang melakukan pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas tanpa Surat Ijin Pencetakan Tanda Bea Meterai Lunas (SIPT-BML) dari Direktur Jenderal Pajak dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dan pencabutan Surat Ijin Penunjukan Sebagai Pelaksana Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan.   d. Pasal 5 ayat (2), bahwa penyampaian laporan bulanan kepada Direktur Jenderal Pajak yang melewati batas waktu yang telah ditentukan dikenakan sanksi pencabutan Surat Ijin Penunjukan Sebagai Pelaksana Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan. 2. Dari data/administrasi pada Direktorat PPN dan PTLL diketahui bahwa :   a. PT KWU tidak pernah menyampaikan laporan bulanan kepada Direktorat Jenderal Pajak up. Direktur PPN dan PTLL.   b. Masa berlakunya ijin operasi pencetakan dokumen sekuriti yang diberikan oleh Badan Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) adalah sampai dengan tanggal 31 Desember 2000. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini disampaikan bahwa :   a. Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan yang diberikan dengan Surat Direktur PPN dan PTLL Nomor S-1726/PJ.533/2000 tanggal 28 September 2000 telah terlampaui dan PT KWU tidak pernah menyampaikan laporan bulanan kepada Direktorat Jenderal Pajak up. Direktorat PPN dan PTLL, maka Saudara wajib segera menyampaikan permohonan perpanjangan ijin sebagai pelaksana pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan yang dilengkapi dengan kelengkapan persyaratannya.   b. Permohonan ijin tersebut harus Saudara sampaikan langsung kepada Kasubdit PPN Jasa dan PTLL Gedung B lantai 9 Direktorat Jenderal Pajak Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta paling lambat tanggal 15 Maret 2004 dengan membawa Surat Ijin yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) dan Surat Keputusan Direktur Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (asli dan fotokopi).   c. Apabila sampai dengan waktu yang ditentukan tersebut, Saudara tidak menyampaikan permohonan ijin sebagai pelaksana pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas teknologi percetakan, maka ijin Saudara sebagaimana dimaksud dalam butir a di atas dinyatakan dicabut terhitung mulai tanggal 15 Maret 2004. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal PJ. Direktur PPN dan PTLL, ttd. Robert Pakpahan NIP 060060167