DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Juni 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 130/PJ.311/1996 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN PENERAPAN STELSEL KAS PADA PENGHITUNGAN SPT PPh PASAL 25 PERSEORANGAN SECARA KONSISTEN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 23 Januari 1996, perihal tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa proses administrasi untuk memperoleh penghasilan dari pengguna jasa yaitu dengan jalan menerbitkan tagihan kepada pengguna jasa. Setelah tagihan diterima, baru pengguna jasa melakukan pembayaran. Dalam kenyataannya tidak semua tagihan tersebut lancar diterima, ada yang terlambat membayar bahkan ada juga yang tidak melakukan pembayaran. Untuk memudahkan penghitungan Pajak Penghasilan, digunakan secara konsisten sistem Stelsel Kas, karena secara Stelsel Kas ini dibenarkan oleh Pasal 13 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983. Berdasarkan hal-hal tersebut, Saudara meminta penegasan atas penerapan penggunaan Stelsel Kas pada penghitungan Pajak Penghasilan yang dilaksanakan secara konsisten untuk Tahun Buku 1992 sampai dengan 1994 selama berlakunya Pasal 13 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan. 2. Dalam Penjelasan Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 antara lain disebutkan bahwa : Pembukuan dapat diselenggarakan dengan Stelsel Kas maupun Stelsel Akrual. Stelsel Kas ialah suatu metode penghitungan yang didasarkan atas penghasilan yang diterima dan biaya yang dibayarkan secara tunai. Menurut metode ini, penghasilan baru dianggap sebagai penghasilan bila benar-benar telah diterima tunai dalam suatu periode tertentu, serta biaya baru dianggap sebagai biaya, bila benar-benar telah dibayar tunai dalam suatu periode tertentu. Oleh karena itu, dalam menentukan Pajak Penghasilan untuk jenis usaha jasa yang menerapkan stelsel kas dalam pembukuannya, maka penghasilan akan dianggap sebagai penghasilan kalau hasil penagihan yang dilakukan oleh perusahaan jasa tersebut benar-benar sudah dibayar dan perusahaan jasa telah mengeluarkan faktur penerimaan uang. Begitu juga untuk biaya, biaya baru dianggap sebagai pengeluaran apabila biaya tersebut benar-benar telah dibayar. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan, bahwa penerapan Stelsel Kas pada penghitungan Pajak Penghasilan yang telah saudara laksanakan secara konsisten untuk Tahun Buku 1992 sampai dengan 1994, adalah telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd FUAD BAWAZIER