DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Juni 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1309/PJ.54/1998 TENTANG PENCAIRAN RESTITUSI ATAS NAMA PT. XYZ DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 2 Maret 1998 perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. KPP Jakarta Tanah Abang telah menerbitkan SKKPP nomor Kep-0107/LB.8071.1291/1991 tanggal 11 Desember 1991 dan SKPKPP nomor 308/WPJ.04/KP.0806/1991 tanggal 17 Desember 1991 atas nama PT. Sahara Zamrud Mas atas kelebihan PPN Masa Pajak Oktober 1991 sebesar Rp. 659.622.611,00 namun sampai saat ini belum diterbitkan SPMKP-nya; 2. Sesuai Pasal 11 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 Jo. Keputusan Menteri Keuangan nomor 655/KMK.04/1990 tanggal 11 Juni 1990 dan nomor 163/KMK.04/1995 tanggal 21 April 1995 atas keterlambatan penerbitan SPMKP kepada Wajib Pajak diberikan bunga sebesar 2% per bulan; 3. Untuk menghindari pemberian imbalan bunga yang terus bertambah pada tahap pertama agar Saudara menginstruksikan kepada Kepala KPP Jakarta Tanah Abang untuk segera memproses penerbitan SPMKP-nya yang menyangkut pembayaran pokok pajak saja. Demikian agar dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. DIREKTUR JENDERAL ttd A. ANSHARI RITONGA