DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Oktober 1986  SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1281/PJ.24/1986 TENTANG PELAKSANAAN PENYETORAN PPh PASAL 25 UNTUK IMPOR BERDASARKAN INDEN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan telex Saudara nomor XXX tanggal 16 Oktober 1986, bersama ini dengan hormat kami sampaikan sebagai berikut : 1. Dalam hal impor dengan inden, PPh Pasal 22 Impor yang dibayar oleh dan atas nama importir seharusnya dilimpahkan oleh importir kepada indentor melalui suatu proses yang dinamakan proses pelimpahan PPh Pasal 22 Impor. 2. Atas impor dengan inden tersebut importir sendiri diharuskan menyetor PPh Pasal 25 sebesar 15% dari komisi impor atau "handling fee" yang diterimanya (Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-31/PJ.24/1984 tanggal 31 Juli 1984 terlampir). 3. Kepatuhan Wajib Pajak untuk menyetor PPh Pasal 25 atas komisi impor atau "handling fee" selama ini diamankan dengan adanya pelimpahan PPh Pasal 22 Impor dari Importir kepada indentor. 4. Jika impor dengan inden tersebut importir atau indentor yang bersangkutan tergolong yang menggunakan cara membayar PPh Pasal 22 Impor sebagai dimaksud dalam surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-40/PJ.24/1986 tanggal 20 September 1986, yakni dengan memakai nama "importir" qq "indentor", maka hendaknya PPUD tidak disahkan oleh Bank Devisa sebelum importir yang bersangkutan melunasi terlebih dahulu PPh Pasal 25 atas komisi impor atau "handling fee"nya yang bersangkutan. 5. Dalam Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-12/A/1985, Nomor : SE-58/BC/1985, Nomor : SE-02/PJ.4/1985 hal ini belum diatur, karena pada saat Surat Edaran bersama tersebut dibuat, PPh Pasal 22 Impor dapat menjadi hak indentor hanya melalui proses pelimpahan dalam waktu dua bulan atau restitusi kepada importir pada akhir tahun. 6. PPh Pasal 25 atas "handling fee" dapat dibayar di : 6.1. Kas Negara 6.2. Giro Pos 6.3. Bank-Bank Negara sebagai Bank-Bank Devisa/Persepsi Demikian penjelasan kami dan atas kerjasama yang baik selama ini kami ucapkan terima kasih. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK LANGSUNG ttd Drs. MANSURY