DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Juni 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1279/PJ.52/1996 TENTANG RALAT SE-DIRJEN PAJAK NOMOR SE-17/PJ.52/1996 TANGGAL 28 MEI 1996 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan adanya kesalahan tulis pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.52/1996 tanggal 28 Mei 1996 tentang penghitungan dan tata cara pengembalian kelebihan Pajak Masukan (penyempurnaan ke-2 Surat Edaran SERI PPN 22-95), dengan ini disampaikan ralat sebagai berikut : 1. Halaman 1 : Dalam Surat Edaran tersebut tertulis : "Perihal : Penghitungan dan tata cara pengembalian kelebihan Pajak Masukan (penyempurnaan ke-2 Surat Edaran SERI PPN 22-95). Seharusnya tertulis : "Perihal : Penghitungan dan tata cara pengembalian kelebiha Pajak Masukan (penyempurnaan ke-3 Surat Edaran SERI PPN 22-95)". 2. Halaman 6 : Dalam Surat Edaran tersebut tertulis : V. Cara penyelesaiannya dapat dilakukan antara lain sebagai berikut : c. Dalam hal Masa Pajak 1995 tidak ada permohonan restitusi, maka .... dst. Seharusnya tertulis : V. Cara penyelesaiannya dapat dilakukan antara lain sebagai berikut : c. Dalam hal Masa Pajak Desember 1995 tidak ada permohonan restitusi, maka ...... dst. Bersama ini juga dilampirkan halaman 1 dan halaman 6 Surat Edaran SE-17/PJ.52/1996 tanggal 28 Mei 1996 yang telah diperbaiki sesuai dengan bunyi ralat tersebut sebagai pengganti halaman 1 dan halaman 6 Surat Edaran yang telah Saudara terima. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA, ttd SAROYO ATMOSUDARMO