DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 September 1991 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1264/PJ.51/1991 TENTANG PPN ATAS IMPOR DAN JASA HANDLING IMPOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan copy salinan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 724/KMK.05/1991 tentang keringanan Bea Masuk atas pemasukan barang Goldstar Elevator oleh PT XYZ/Universitas ABC Jakarta. Dalam kaitan dengan pemungutan PPN supaya diperhatikan hal-hal sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan tersebut Universitas ABC Jakarta diberikan keringanan Bea Masuk sebesar 50% atas pemasukan barang berupa 1 (satu) set Goldstar Elevator Tipe VP 24 (1600) Co 150 8/8 seharga D&F US$ 26.000 melalui PT Jaya Kencana. PPN atas impor BKP tersebut tetap terutang. 2. Berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.04/90 kegiatan impor tersebut termasuk dalam pengertian impor atas dasar inden. Komisi/fee yang diterima oleh PT XYZ sebagai handling importir terutang PPN. 3. Untuk itu agar saudara meneliti apakah handling importir fee dan PPN yang terutang telah dibayar/ dilaporkan sebagai Pajak Keluaran dalam SPT Masa bulan yang bersangkutan atas nama PT XYZ NPWP X.XXX.XXX.X-XXX. PPN atas impor elevator tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan oleh PT XYZ, karena elevator tersebut adalah milik (pesanan dari) Universitas ABC. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA, ttd. Drs. WALUYO DARYADI KS.