DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 November 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1230/PJ.52/2002 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS PENGADAAN PERALATAN UPR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat saudara nomor XXX tanggal 30 Oktober 2002 hal tersebut pada pokok surat, bersama ini dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Isi surat tersebut secara garis besar menyampaikan permohonan pembebasan PPN atas pengadaan peralatan UPR berupa Vibration Roler, Baby Roller, dan Air Compressor dalam rangka pelaksanaan kontrak Nomor XXX tanggal 31 Juli 2001 dengan nilai kontrak sebesar DM 2.028.540,80 ditambah JPY 25.593.221,50. Sesuai dengan Loan Agreement JBIC IP-467, sebesar 93% dari nilai kontrak dibiayai dari dana Loan JBIC sedangkan sebesar 7% dibiayai dari dana APBN. Sehubungan dengan hal tersebut Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah, Direktorat Jenderal Prasarana Wilayah memohon pembebasan PPN untuk porsi pembayaran dari dana APBN. 2. Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000, diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Yang Terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor BKP, pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, Penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang sebagian dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut hanya atas bagian dari Proyek Pemerintah yang dananya dibiayai dengan hibah atau pinjaman luar negeri tersebut. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas dan memperhatikan surat saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa atas porsi pembayaran oleh Pemerintah Indonesia yang dananya berasal dari APBN tetap terutang PPN. Demikian agar maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA