DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Agustus 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 122/PJ.32/1995 TENTANG REEXPORT BARANG MODAL DENGAN FASILITAS PPN PENUNDAAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 8 Agustus 1995, perihal tersebut diatas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Berdasarkan surat tersebut serta dokumen-dokumen yang Saudara lampirkan dapat diperoleh penjelasan sebagai berikut : 1.1. Dengan Surat Keterangan Penundaan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Nomor : KET-1684/PJ.32/1989 tanggal 26 April 1989, kepada PT XYZ telah diberikan Penundaan Pembayaran PPN atas impor Barang Modal berupa 1(satu) buah kapal ("Embo" Single Screw Motor General Cargo Vessel) dengan Nilai Impor sebesar US$ 4.500.000,00 atau Rp 7.915.500.000,00 sedangkan nilai PPN yang ditunda sebesar Rp 791.550.000,00 1.2. Terhitung sejak tanggal 1 April 1989, PT XYZ telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dengan Nomor Pengukuhan : PKP XXX.XXXXX.XX.XX dengan jenis usaha Angkutan Samudera dan Perairan Pantai. 1.3. Pada tanggal 29 Juni 1995 telah ditandatangani perjanjian jual beli kapal tersebut di atas PT XYZ sebagai penjual dan PT ABC sebagai pembeli, sehingga kapal tersebut kemudian diekspor dan diserahkan kepada PT ABC dengan ketentuan harus diserahkan setelah tanggal 10 Juli 1995 dan selambat-lambatnya tanggal 31 Juli 1995. 1.4. Atas reekspor Barang modal berupa kapal oleh PT XYZ sebagai PKP yang telah memperoleh fasilitas penundaan tersebut agar dapat diberikan kebijaksanaan untuk tidak membayar PPN yang ditunda. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1986, PPN yang terutang atas impor barang modal oleh pengusaha dalam rangka PMA/PMDN di bidang angkutan umum di laut diberikan penundaan pembayaran. 3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 butir 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 yang sebagaimana telah ditegaskan pada butir 3 huruf f Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 terhitung mulai tanggal 1 April 1989 Pengusaha yang melakukan penyerahan jasa persewaan kapal (bare boat dan time charter) adalah Pengusaha Kena Pajak. 4. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989, atas impor barang modal tertentu oleh Pengusaha Kena Pajak dapat diberikan penangguhan pembayaran PPN dan/atau PPn BM. 5. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf f jo Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, atas ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dikenakan tarif 0%. 6. Berdasarkan uraian dan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka atas reekspor kapal oleh PT XYZ sebagaimana tersebut pada butir 1.3. di atas dapat diberikan kebijaksanaan sebagai berikut : 6.1. Mengingat PT XYZ telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak terhitung sejak tanggal 1 April 1989, maka Surat Keterangan Penundaan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Nomor : KET-1684/PJ.32/1989 tanggal 26 April 1989, kepada PT XYZ dapat dipersamakan dengan pemberian penangguhan pembayaran PPN berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 577/KMK.00/1989. 6.2. Mengingat bahwa Pajak masukan tetap dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran atas ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak seandainya penundaan/penangguhan tersebut tidak ada, maka atas reekspor kapal tersebut ("Embo" Single Screw Motor General Cargo Vessel) tidak perlu dilakukan pembayaran kembali PPN yang ditunda/ditangguhkan tersebut. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PERATURAN PAJAK ttd ABRONI NASUTION