DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Mei 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 121/PJ.52/1996 TENTANG PAJAK MASUKAN A.N. PT. TJAKRAWALA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 23 April 1996 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berkenaan dengan surat Direktur Peraturan Perpajakan Nomor S-19/PJ.32/1996 tanggal 24 Januari 1996, Saudara mohon penegasan atas permasalahan sebagai berikut : a. Dengan dianggapnya tidak terjadi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dari PT. XYZ kepada PT. ABC, apakah dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atas nama PT. XYZ qq. PT. ABC dapat diterima sebagai dokumen pendukung realisasi ekspor atas nama PT. XYZ. b. apabila dokumen PEB tersebut dapat diterima sebagai dokumen pendukung realisasi ekspor PT. XYZ, apakah Pajak Masukan atas BKP tersebut dapat dikreditkan oleh PT. XYZ. 2. Sesuai dengan penegasan dalam surat Direktur Peraturan Perpajakan Nomor S-19/PJ.32/1996 tanggal 24 Januari 1996, atas ekspor karet oleh "PT. XYZ kepada PQR qq. PT. ABC", tidak dianggap terjadi penyerahan BKP dari PT. XYZ kepada PT. ABC, sehingga atas penyerahan tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 3. Sesuai dengan Pasal 4 huruf f jo. Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas ekspor BKP oleh Pengusaha Kena Pajak dengan tarif 0% (nol persen). 4. Berdasar Pasal 1 huruf u jo. pasal 9 ayat (4) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, maka Pajak Masukan yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan BKP dan/atau JKP dari BKP yang diekspor dapat dikreditkan dengan Pajak Keluarannya. 5. Dalam rangka lebih memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai di bidang ekspor, maka dokumen PEB dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-06/PJ./1995 tanggal 26 Januari 1995. 6. Berdasarkan uraian dan ketentuan di atas serta dokumen yang ada, maka dapat diberikan penegasan bahwa : a. Oleh karena Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), yang tertulis atas nama PT. XYZ qq. PT. ABC, telah memenuhi ketentuan tersebut pada angka 5 di atas, maka PEB tersebut dapat diterima sebagai dokumen realisasi ekspor oleh PT. XYZ. b. Dengan diperlakukannya kegiatan tersebut sebagai ekspor oleh PT. XYZ, sehingga dengan demikian dikenakan PPN dengan tarif 0% (nol persen), maka Pajak Masukan yang telah dibayar untuk perolehan BKP yang digunakan dalam proses pengolahan BKP yang diekspor dapat dikreditkan/diminta kembali oleh PT. XYZ sepanjang dapat dibuktikan dengan Faktur Pajak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. c. Dalam hal terdapat permohonan pengembalian Pajak Masukan, agar diproses sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-28/PJ./1996 tanggal 17 April 1996. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO