DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Juli 1992 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1213/PJ.52/1992 TENTANG PPn BM ATAS MINIBUS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 30 April 1992 tentang Permohonan Pembebasan PPn BM, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 TAHUN 1991 juncto Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1285/KMK.04/1991 atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor jenis minibus terutang PPn BM dengan tarip 20%, kecuali jika digunakan untuk angkutan umum. 2. Kendaraan bermotor jenis minibus yang digunakan untuk keperluan Perhimpunan Donor Darah Indonesia tidak termasuk dalam pengertian digunakan untuk angkutan umum, sehingga atas penyerahan oleh Pengusaha Kena Pajak atau atas impornya tetap terutang PPn BM. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd. Drs. SUNARIA TADJUDIN