DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Mei 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1206/PJ.51/1997 TENTANG PPn BM ATAS PENYERAHAN TAPE RECORDER DAN COMPACT DISC DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 8 April 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Lampiran II butir c.6. dan c.7 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 274/KMK.04/1995 ditegaskan bahwa atas impor dan penyerahan aparat reproduksi suara lainnya jenis kaset, pemutar piringan hitam, perangkat pemutar piringan hitam, pemutar pita kaset dan aparat reproduksi suara lainnya, tidak disatukan dengan alat perekam suara, dikenakan PPn BM dengan tarif 20%. Ketentuan ini berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 1995. 2. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, tape recorder yang disatukan dengan alat perekamnya adalah termasuk dalam pengertian aparat reproduksi suara lainnya jenis kaset sedangkan compact disc adalah termasuk dalam pengertian aparat reproduksi suara lainnya. Dengan demikian atas penyerahan tape recorder dan atau compact disc terutang PPn BM dengan tarif 20%. Apabila sampai saat ini diketahui bahwa ada produsen/pabrikan tape recorder dan atau compact disc belum/tidak memungut atau menyetorkan PPn BM yang terutang atas penyerahan tape recorder dan atau compact disc dimaksud, maka PPn BM yang terutang (sejak 1 Januari 1995) harus ditagih sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO