DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Januari 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 11/PJ.43/2002 TENTANG PERLAKUAN PPN KONTRAK KARYA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 25 Juli 2002 perihal sebagaimana tersebut diatas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa PT. ABC ingin bekerjasama dengan perusahaan di Nigeria, Bangladesh, dan Kuwait. Produk PT. ABC diekspor ke tiga negara tersebut. Perusahaan- perusahaan di negara tersebut dalam memasarkan produk PT. ABC mengeluarkan biaya promosi dan pemasaran, dan meminta bantuan dari PT. ABC dalam bentuk dukungan promosi dalam jumlah yang disepakati bersama. Saudara menyatakan pula bahwa promosi yang mereka lakukan tidak melibatkan PT. ABC dan hanya membantu dalam bentuk dukungan promosi yang pembayarannya memotong faktur penjualan ekspor PT. ABC. Perusahaan di ketiga negara tersebut tidak ada kaitannya dengan PT. ABC. Selanjutnya Saudara menanyakan: a. Apakah atas dukungan promosi tersebut terkena perlakuan Pajak Penghasilan, dan hubungannya dengan tax treaty; b. Bagaimana perlakuan pembukuan terhadap Pajak Penghasilan sedangkan perusahaan di ketiga negara tersebut tidak berkeinginan jika dukungan biaya promosi dan pemasaran dikenakan pajak. 2. Berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia - Kuwait, antara lain diatur: a. Pasal 5 ayat (1): Untuk kepentingan Persetujuan ini istilah "bentuk usaha tetap" berarti suatu tempat usaha tetap di mana seluruh atau sebagian usaha suatu perusahaan dijalankan. b. Pasal 5 ayat (4): Pemberian jasa termasuk jasa konsultan yang dilakukan oleh suatu perusahaan melalui karyawannya atau orang lain di Negara pihak pada Persetujuan lainnya dianggap sebagai suatu bentuk usaha tetap apabila kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung untuk proyek yang sama atau ada kaitannya dalam masa atau masa-masa yang berjumlah lebih dari tiga bulan dalam jangka waktu dua belas bulan. c. Pasal 7 ayat (1): Laba perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan itu kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap. 3. Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf d Undang-Undang Pajak Penghasilan antara lain mengatur bahwa atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan dan bersifat final. 4. Berdasarkan Pasal 4 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 138 TAHUN 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan dan penjelasannya diatur bahwa pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap termasuk Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi penghasilan, kecuali pajak atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan tetapi tidak termasuk dividen sepanjang Pajak Penghasilan tersebut ditambahkan dalam penghitungan dasar untuk pemotongan pajak. 5. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara lain diatur sebagai berikut: a. Wajib Pajak luar negeri wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili (SKD) kepada pihak yang membayarkan penghasilan dan menyampaikan fotokopi SKD tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pihak yang membayarkan penghasilan terdaftar. SKD asli tersebut menjadi dasar bagi pihak yang membayarkan penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai ketentuan yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antara Indonesia dengan negara tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri tersebut. b. Surat Keterangan Domisili diterbitkan oleh Competent Authority atau wakilnya yang sah di negara treaty partner. Namun demikian, Surat Keterangan Domisili yang dibuat oleh pejabat pada Kantor Pajak tempat Wajib Pajak luar negeri yang bersangkutan terdaftar dapat diterima dan dipersamakan dengan Surat Keterangan Domisili yang dibuat Competent Authority. c. Berdasarkan P3B yang berlaku, pada umumnya imbalan atas jasa yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri merupakan laba usaha sehingga pengenaan pajaknya hanya dapat dilakukan di Indonesia apabila Wajib Pajak luar negeri tersebut melakukan jasa di Indonesia melalui suatu BUT di Indonesia. d. Penentuan adanya BUT di Indonesia ditentukan berdasarkan jangka waktu (time test) yang berlaku di masing-masing negara peserta P3B. (i). Dalam hal persyaratan jangka waktu untuk adanya BUT di Indonesia dipenuhi maka atas imbalan jasa tersebut dikenakan pajak di Indonesia dan dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sesuai ketentuan yang berlaku. (ii). Dalam hal jangka waktu mengenai adanya BUT tidak dipenuhi maka atas imbalan jasa tersebut tidak dapat dikenakan pajak di Indonesia. Hak pemajakannya dilakukan oleh negara Treaty Partner tempat kedudukan (residence) dari Wajib Pajak luar negeri tersebut. 6. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.222/1984 tentang Jasa Teknik dan Jasa Manajemen Menurut Pasal 23 dan 26 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 antara lain diatur bahwa yang dimaksud jasa manajemen ialah pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan manajemen dalam balas jasa berupa imbalan manajemen. Pengertian manajemen disini adalah meliputi segala bidang manajemen, termasuk diantaranya manajemen produksi, manajemen personalia, manajemen pemasaran, dan lain-lain. 7. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut: a. Terhadap dukungan biaya promosi dan pemasaran dengan Perusahaan yang berkedudukan di Kuwait (negara treaty partner): (i). Kegiatan promosi dan pemasaran yang dilakukan oleh perusahaan di Kuwait termasuk dalam pengertian jasa manajemen pemasaran; (ii). Dukungan biaya promosi dan pemasaran dimaksud merupakan laba usaha bagi perusahaan di Kuwait. Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) P3B antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Kuwait, maka kegiatan promosi yang dilakukan di luar negeri tersebut atas imbalannya dikenakan pajak di negara Kuwait; (iii). Untuk penerapan ketentuan P3B tersebut pada butir (ii) di atas, Perusahaan di Kuwait wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili (SKD) yang diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat Competent Authority di Kuwait, kepada PT. ABC sebagai pihak yang membayarkan penghasilan dan menyerahkan fotokopinya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat PT. ABC terdaftar. Apabila Perusahaan di Kuwait tidak dapat menyerahkan Surat Keterangan Domisili (SKD) dimaksud, maka atas pembayaran imbalan jasa manajemen tersebut dikenakan pemotongan pajak di Indonesia dengan tarif 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf d Undang-undang Pajak Penghasilan. b. Terhadap dukungan biaya promosi dan pemasaran yang dibayarkan PT. ABC kepada Perusahaan yang berkedudukan di Nigeria dan Bangladesh (kedua negara tersebut bukan negara treaty partner) termasuk dalam pengertian jasa manajemen dan dikenakan pemotongan pajak di Indonesia dengan tarif 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf d Undang-undang Pajak Penghasilan. c. Dalam hal PPh Pasal 26 yang terutang atas dukungan biaya promosi dan pemasaran oleh perusahaan di Nigeria dan Bangladesh tersebut ditanggung oleh PT. ABC, maka PPh Pasal 26 yang terutang tersebut dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang pajak tersebut ditambahkan (di gross-up) pada penghasilan yang dipakai sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 26. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN