DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Januari 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 11/PJ.32/1996 TENTANG PPN ATAS BARANG MODAL YANG MENDAPAT FASILITAS PENANGGUHAN YANG KEMUDIAN DIBIAYAI OLEH PERUSAHAAN LEASING DENGAN CARA SALE AND LEASE BACK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 6 Desember 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara menyebutkan bahwa dalam tahun 1989 PT XYZ mengimpor Barang Modal (mesin) dengan fasilitas penangguhan, dan kemudian dalam tahun 1990 atas mesin tersebut dilakukan transaksi "sale and lease back". Mesin tersebut sampai sekarang masih digunakan dalam kegiatan usaha. Saudara memohon untuk dapat diberikan penegasan mengenai perlakuan PPN atas masalah tersebut. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1441b/KMK.04/1989, bahwa apabila pemindahtanganan atau perubahan penggunaan barang modal untuk kegiatan lain di luar kegiatan usaha, maka bagi Pengusaha Kena Pajak yang memperoleh penangguhan pembayaran PPN berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989 wajib membayar kembali PPN yang telah ditangguhkan tersebut. 3. Sesuai dengan ketentuan pasal 4 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1441b/KMK.04/1989, pemindahan hak atas barang modal dari PKP/"lessee" kepada Perusahaan Leasing/"Lessor" dengan cara "sale and lease back" tidak termasuk dalam pengertian pemindahtanganan, dengan syarat barang modal tersebut masih digunakan oleh "lessee" sebagai PKP dalam usahanya menghasilkan BKP/JKP. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, maka atas permasalahan yang saudara ajukan dapat diberikan penjelasan bahwa atas transaksi "sale and lease back" barang modal yang telah memperoleh fasilitas penangguhan PPN berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989 tidak mengakibatkan harus dibayar atau ditagih kembali PPN yang telah ditangguhkan tersebut. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd ABRONI NASUTION