DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 Juli 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1194/PJ.54/2000 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN MENGENAI PERLAKUAN PPN ATAS PERSEDIAAN AKHIR BARANG DI CABANG SEHUBUNGAN DENGAN PEMUSATAN TEMPAT PPN TERUTANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 16 Mei 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat Saudara tersebut dikemukakan bahwa: 1.1. Pada awalnya, PT. N baik kantor pusat maupun cabang menjadi PKP sehingga penyerahan barang dari kantor pusat ke cabang dikenakan PPN. Kemudian perusahaan Saudara telah mendapat ijin pemusatan tempat terutang PPN sesuai dengan surat dari Direktorat Jenderal Pajak, dan yang menjadi permasalahan adalah sisa stock barang yang ada di gudang cabang yang belum dijual yang semula telah dikenakan PPN oleh kantor pusat. 1.2. Selanjutnya Saudara memohon penegasan/penjelasan apakah persediaan akhir yang ada di gudang cabang tersebut dikenakan PPN, dengan cara cabang membuat Faktur Pajak Keluaran kepada kantor pusat atau kantor pusat membuat nota retur kepada cabang, karena barang tersebut akan diperlakukan sebagai stock kantor pusat. 2. Sesuai dengan butir 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-19/PJ.52/1999 tanggal 10 November 1999 ditegaskan bahwa permohonan untuk penetapan salah satu tempat usaha sebagai tempat pajak terutang dapat dikabulkan bila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : 2.1. Kantor cabang/perwakilan dan sebagainya tidak melakukan kegiatan penjualan (penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak). Semua kegiatan penjualan dan administrasi penjualan hanya dilakukan di tempat usaha yang dipilih sebagai tempat pajak terutang (pada umumnya dipilih kantor pusatnya). 2.2. Fungsi cabang/perwakilan penjualan hanya menyimpan persediaan dan menyerahkan persediaan tersebut kepada pembeli atas perintah kantor pusatnya yang menangani kegiatan penjualan. 2.3. Kantor cabang/perwakilan tidak membuat Faktur Pajak baik untuk cabang yang bersangkutan maupun atas nama kantor pusatnya. Semua Faktur Pajak hanya diterbitkan oleh kantor pusatnya dan selanjutnya disampaikan kepada pembeli baik langsung atau dapat melalui cabang/perwakilan penjualan yang bersangkutan. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa persediaan akhir barang dagangan di gudang cabang tersebut dengan sendirinya menjadi persediaan kantor pusat karena sejak adanya ijin pemusatan tempat terutang PPN penyerahan barang antara kantor pusat dengan cabang atau sebaliknya dan antara cabang dengan cabang tidak terutang PPN, sehingga untuk itu tidak perlu dibuat nota retur. Demikian untuk dimaklumi. Direktur, ttd. Moch. Soebakir NIP 060020875