DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Desember 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1185/PJ.52/2003 TENTANG PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK DI LOKASI DAN SENTRALISASI PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Ref. No. XXX tanggal 10 November 2003 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa PT. XYZ adalah Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) untuk kendaraan merk XXX di Indonesia dimana kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan administrasi keuangan dilakukan di Jakarta sedangkan kegiatan perakitan/produksi dilakukan di Pondok Ungu Bekasi. PT. XYZ telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di KPP Jakarta Menteng Satu sejak tanggal 8 Maret 1993. Pada tanggal 21 Mei 2003 PT. XYZ dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di KPP Bekasi yang berlaku sejak tanggal 2 Agustus 2001. Atas surat pengukuhan tersebut PT. XYZ telah mengajukan permohonan sentralisasi pembayaran dan pelaporan PPN terutang di KPP Jakarta Menteng Satu. Pada tahun fiskal 2002 PT. XYZ diperiksa oleh Karikpa Karawang yang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak bahwa PT. XYZ terutang PPN sejak tahun 2001 berikut sanksinya dengan jumlah yang sangat material, sedangkan atas kewajiban PPN dan PPnBM tahun 2001-2002 telah dibayar dan dilaporkan di KPP Jakarta Menteng Satu sehingga menimbulkan dua ketetapan pajak (PPN). Sehubungan dengan hal tersebut PT. XYZ memohon agar penetapan PPN di lokasi (Bekasi) dapat dibatalkan. 2. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ./2003 tanggal 22 April 2003 yang mulai berlaku tanggal 1 Mei 2003 tentang Penetapan Satu Tempat Atau Lebih Sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai Bagi Wajib Pajak Selain Yang Terdaftar Di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar diatur: a. Pasal 1 angka 2, bahwa dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha Kena Pajak selain yang terdaftar di Kantor Pelayanan Wajib Pajak Besar. b. Pasal 1 angka 3, bahwa dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan SPT Masa PPN dan PPnBM dengan Media Elektronik (e-filing) adalah Surat Pemberitahuan Masa PPN dan PPnBM beserta lampirannya yang disampaikan oleh Wajib Pajak melalui aplikasi Penerimaan SPT Masa PPN/PPnBM on line. c. Pasal 6 ayat (1) bahwa Pengusaha Kena Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pemusatan tempat PPN terutang untuk tempat kegiatan usaha dimana Pabrik terletak kecuali Pengusaha Kena Pajak tersebut menyampaikan SPT Masa PPN dan PPnBM melalui Media Elektronik (e-filing). 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini kami tegaskan bahwa: a. Karena PT. XYZ mengajukan surat permohonan pemusatan setelah dikukuhkan sebagai PKP oleh KPP Bekasi (21 Mei 2003) dan atas permohonan tersebut belum mendapatkan keputusan pemusatan, maka kewajiban perpajakan (PPN) dilakukan di masing-masing tempat terutang pajak yaitu disetiap PKP berdomisili. b. Ketetapan Pajak yang diterbitkan berdasarkan pemeriksaan Karikpa Karawang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila PT. XYZ merasa keberatan atas surat ketetapan pajak tersebut, maka PT. XYZ dapat menyelesaikannya melalui proses keberatan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA