DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Agustus 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 117/PJ.33/1995 TENTANG PENEGASAN PPh PASAL 23 ATAS SEWA BUS/MINIBUS UNTUK ANTAR JEMPUT KARYAWAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 27 Juli 1995 perihal seperti dimaksud pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-313/PJ.311/1993 tanggal 2 Desember 1993 dan Nomor : S-320/PJ.311/1993 tanggal 20 Desember 1993 kepada PT. XYZ, bahwa jasa pengangkutan karyawan/antar jemput karyawan dari halte-halte yang ditentukan ke lokasi tempat kerja dan sebaliknya dikatagorikan jasa angkutan darat dan tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991. 2. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 yang mulai berlaku 1 Januari 1995 antara lain mengatur ketentuan tentang perluasan objek pemotongan/pemungutan pajak penghasilan oleh pihak lain (perluasan "withholding tax") dan penegasan beberapa ketentuan yang selama ini dipandang kurang jelas. Sebagai pelaksanaan dari undang-undang tersebut sudah diterbitkan antara lain Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. : SE-08/PJ.313/1995 tanggal 10 Juli 1995, yang menegaskan bahwa sewa kendaraan angkutan umum berupa bus, minibus, taksi yang disewa atau dicharter untuk jangka waktu tertentu baik secara harian, mingguan maupun bulanan berdasar suatu perjanjian tertulis atau tidak tertulis antara pemilik kendaraan dengan Wajib Pajak badan atau BUT dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto oleh pihak yang membayarkan. 3. Dengan berlakunya SE-08/PJ.313/1995 tanggal 10 Juli 1995 maka ketentuan-ketentuan sebelumnya yang bertentangan dengan SE tersebut tidak berlaku lagi, sehingga kedua surat DJP kepada PT. XYZ tersebut di atas tidak berlaku dan atas pembayaran sewa kendaraan kepada PT. XYZ wajib dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% x 40% (= 6%) dari jumlah bruto. 4. Dapat ditambahkan bahwa bukti pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 6% dari jumlah bruto tersebut harus diberikan kepada PT. XYZ dan bagi PT. XYZ PPh Pasal 23 yang dipotong tersebut merupakan kredit pajak. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN, ttd Drs. ABRONI NASUTION