DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Mei 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1164/PJ.51/1996 TENTANG RESTITUSI PPn BM YANG BUKTI PUNGUT PPn BM-NYA HILANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan bahwa permohonan restitusi PPn BM yang telah Saudara ajukan kepada Kantor Pelayanan Pajak Surakarta dapat diproses lebih lanjut sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut : 1. Bukti pungut PPn BM salinan harus dilampiri dengan surat keterangan dari Kepolisian yang menyatakan bahwa bukti pungut PPn BM yang asli telah hilang. 2. PPn BM atas kendaraan bermotor tersebut telah dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Agen Tunggal Pemegang Merek (PT. XYZ). 3. Permohonan restitusi PPn BM tersebut diajukan tidak melampaui daluarsa pengajuan permohonan restitusi yaitu tidak melebihi jangka waktu 12 bulan, terhitung sejak saat penyerahan kendaraan bermotor tersebut kepada pembeli. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO