DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Agustus 1989 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1158/PJ.5/1989 TENTANG PAJAK P0ERTAMBAHAN NILAI ATAS FEED ADDITIVE DIREKTUR JENDERAL PAJAK, 1. Dalam Pasal 1 ke 3 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 TAHUN 1986 disebutkan bahwa atas impor makanan ternak dan unggas dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak dan unggas PPN yang terutang ditanggung Pemerintah. Hal ini berarti bahwa atas impor tersebut PPN yang terutang tidak usah dibayar oleh importir yang bersangkutan. Pelaksanaan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas PPN ditanggung pemerintah atas makanan ternak dan unggas dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak dan unggas diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 558/KMK.04/1986 tanggal 24 Juni 1986 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-44/PJ.3/1986 (seri PPN-84) tanggal 13 Oktober 1986, yang untuk jelasnya kami lampirkan bersama ini. 2. Bahan baku obat-obatan/Feed Additive merupakan bahan kimia yang di impor untuk keperluan berbagai keperluan termasuk untuk hewan atau ternak, tidak secara langsung dipakai sebagai bahan campuran makanan ternak karena ada yang dipakai untuk obat-obatan ternak yang menurut pendapat kamai tidak termasuk dalam pengertian PPN ditanggung Pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden tersebut diatas. Oleh karena itu kamai mohon Saudara dapat mempertimbangkan kembalai dalam memberikan rekomendasi pemberian fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah atas impor bahan baku obat-obatan/Feed Additive ini, karena selama ini bertentangan dengan keputusan Presiden tersebut. Demikian kiranya Saudara maklum dan atas kerja samanya diucapkan terima kasih. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. Drs. MAR'IE MUHAMMAD NIP  060031307