DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 September 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1152/PJ.513/2001 TENTANG PENJELASAN TENTANG PPN ATAS PENGALIHAN TAKSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxx tanggal 14 Agustus 2001 hal Pajak Pertambahan Nilai, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan bahwa : a. Berdasarkan surat BKPM nomor 2043/Pabean/1992 tanggal 12 Agustus 1992, bahwa BKPM menyetujui pemindahan tetap mesin/peralatan dari PT. PT kepada Koperasi TS dan PT. SPY. b. Sehubungan dengan surat tersebut di atas Saudara meminta penjelasan mengenai status fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Oleh Pemerintah yang pernah diperoleh atas pemasukan mesin/peralatan (kendaraan bermotor) yang dialihkan tersebut. 2. Sesuai angka 1 surat Ketua BKPM Nomor 2043/Pabean/1992 Perihal Persetujuan pengalihan/ pemindahan tetap mesin/peralatan dari PT. PT Kepada Koperasi TS dan PT. SPY Dalam Rangka PMDN yang dilampirkan dalam surat Saudara disebutkan bahwa BKPM menyetujui pengalihan/pemindahan tetap 20 (dua puluh) unit CKD Nissan Sunny 1300cc, B11 SU Sedan sebagaimana tersebut pada nomor urut 3,7 s/d 9, 15 s/d 19, 21, 22, 27, 28, 30, 32 s/d 34, 36, 37, 40 lampiran surat persetujuan pengeluaran barang no. 32/DN/B.5/99/SPPB1991 tanggal 25 Maret 1991 dari PT. PT kepada Koperasi TS. 3. Sesuai Surat Keterangan PPN Ditanggung Pemerintah Nomor Ket-870/PJ.51/1991 tanggal 6 Mei 1991, bahwa atas impor 40 unit kendaraan bermotor CKD Nissan Sunny B11 SU Sedan oleh PT. WW untuk PT. PT (20 buah Kendaraan Bermotor yang dialihkan), PPN yang terutang Ditanggung Pemerintah. 4. a. Sesuai Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 30 TAHUN 1986 sebagaimana diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 28 TAHUN 1987 jo. Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1986, bahwa atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor jenis sedan dalam keadaan Completely Knocked Down (CKD) oleh pemegang merk/importir untuk kepentingan usaha pertaksian yang diselenggarakan oleh Koperasi Pengemudi Taksi atau oleh usaha taksi yang telah ada dalam rangka memperbaharui atau meremajakan kendaraan taksinya, yang telah mendapat persetujuan Pemerintah dalam rangka Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri, PPN yang terutang ditanggung Pemerintah. b. Sesuai Pasal 10 huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 779/KMK.04/1986 tanggal 9 April 1986 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 TAHUN 1986 jo. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 TAHUN 1986 sebagaimana telah disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 489/KMK.01/1987 tanggal 8 Oktober 1987, bahwa apabila Kendaraan bermotor jenis sedan sebagaimana dimaksud dalam butir 4 huruf a di atas ternyata dipindahtangankan kepada pihak ketiga lainnya sebelum melewati jangka waktu lima tahun terhitung sejak peruntukan kendaraan tersebut diberikan, maka PPN yang terutang harus dibayar kembali ditambah sanksi administrasi sesuai ketentuan Undang-undang perpajakan yang berlaku. 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 4 dan memperhatikan isi surat pada butir 1 sampai dengan 3 serta mengingat bahwa pengalihan kendaraan bermotor dari PT. PT kepada Koatas dilakukan sebelum 5 (lima) tahun sejak peruntukan kendaraan tersebut sebagai kendaraan taksi, maka PPN yang terutang atas impor kendaraan bermotor tersebut harus dibayar kembali oleh PT. PT ditambah sanksi sesuai ketentuan Undang-undang Perpajakan yang berlaku. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Direktur Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak. 2. Direktur Peraturan Perpajakan. 3. Direktur Teknis Kepabeanan Direktur Jenderal Bea dan Cukai 4. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Matraman 5. PT. PT