DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Juni 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1151/PJ.52/1995 TENTANG PPN ATAS EKSPOR BKP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara masing-masing nomor Ref. No. XXX tanggal 3 Mei 1995, Ref. No. XXX tanggal 23 Mei 1995, Ref. No. XXX tanggal 30 Mei 1995, serta setelah mempelajari kontrak No. XXX tanggal 9 Mei 1995 antara PT. XYZ dengan PT. ABC perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan bahwa berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-25/PJ.32/1989 tanggal 6 Desember 1989, pengiriman Barang Kena Pajak berupa produk obat-obatan oleh PT. XYZ ke Rusia dengan menggunakan PEB yang mencantumkan nama, alamat dan NPWP PT. ABC qq nama, alamat dan NPWP PT. XYZ, merupakan ekspor PT. XYZ, sehingga dianggap tidak ada penyerahan Barang Kena Pajak antara PT. XYZ kepada PT. ABC. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO