DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Juli 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 114/PJ.313/1996 TENTANG BIAYA BUNGA PINJAMAN DALAM MASA KONSTRUKSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 14 Mei 1996 perihal Bunga pinjaman dalam masa konstruksi, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara antara lain disebutkan bahwa PT XYZ PROPERTIES bergerak dalam bidang usaha real estate. Dalam tahun 1994 dan 1995 PT XYZ PROPERTIES masih mempunyai hutang bank dalam negeri untuk keperluan biaya operasional rutin perusahaan, biaya pembebasan dan pematangan tanah, biaya konstruksi/pembangunan rumah serta sarana/prasarana lingkungan dan sebagainya. Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah RI No. 27 TAHUN 1996 tanggal 16 April 1996 yang menetapkan bahwa atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh perusahaan real estate dalam kegiatan usaha pokoknya, dikenakan PPh sebesar 5% (atau 2% untuk RS dan RSS) yang bersifat final, maka biaya bunga pinjaman tahun 1994 dan 1995 yang secara fiskal belum dibebankan sebagai biaya dalam tahun bersangkutan dan baru akan diperhitungkan dalam tahun 1996 dan seterusnya melalui penghitungan harga pokok rumah yang akan terjual, tidak akan dapat dilaksanakan. Untuk itu Saudara mohon agar biaya bunga pinjaman yang telah dikeluarkan dalam tahun 1994 dan 1995 dapat dibebankan sebagai biaya dalam tahun 1994 dan 1995. 2. Butir 4 Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-217/PJ.42/1994 tanggal 1 Desember 1994 sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-20/PJ.42/1994 tanggal 1 Desember 1994 menyatakan bahwa pembebanan bunga pinjaman selama masa konstruksi dari gedung atau rumah sebagai barang dagangan (inventory), harus digabungkan dalam perhitungan harga pokok gedung tersebut yaitu sebagai komponen dari biaya dimaksud dalam Pasal 4 (1) huruf c UU PPh tahun 1984. Jika setelah gedung tersebut siap dipasarkan dimana harga pokoknya sudah jelas, Wajib Pajak masih membayar bunga pinjaman tersebut, maka bunga pinjaman tersebut dapat dibebankan langsung pada tahun yang bersangkutan. 3. Berdasarkan uraian di atas, maka biaya bunga yang Saudara keluarkan selama masa konstruksi pada tahun 1994 dan 1995 harus diperhitungkan dalam harga pokok rumah/gedung yang akan dijual, sedangkan pembayaran bunga setelah selesainya masa konstruksi dapat langsung dibebankan sebagai biaya. Oleh karenanya, biaya bunga pinjaman tahun 1994 dan 1995 harus diperhitungkan sebagai harga pokok untuk rumah/gedung yang dijual pada tahun 1996 dan dikenakan PPh sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan yang bersifat final. Dengan demikian, permohonan Saudara agar biaya bunga pinjaman yang telah dikeluarkan dalam tahun 1994 dan 1995 dapat dibebankan sebagai biaya yang mengurangi penghasilan tahun 1994 dan 1995 tidak dapat kami kabulkan. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd FUAD BAWAZIER