DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK\\ %%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%_\\                                                                                                                                                                             23 Desember 2004\\  \\ SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK\\ NOMOR S - 1149/PJ.312/2004\\ \\ TENTANG\\ \\ PENEGASAN PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS OBLIGASI NEGARA DALAM VALUTA ASING\\ \\ DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 23 April 2004 perihal tersebut di atas dan hasil rapat\\ pada hari Jumat tanggal 27 Agustus 2004 di Ruang Rapat A Pusat Manajemen Obligasi Negara, dengan ini kami\\ sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa:   a. Pada tanggal 10 Maret 2004, Negara Republik Indonesia telah menerbitkan obligasi negara dalam valuta asing di pasar internasional dengan nilai nominal USD 1,0 miliar. Obligasi tersebut berjangka waktu 10 tahun atau jatuh tempo pada tanggal 10 Maret 2014. Kupon obligasi tersebut sebesar 6,75% per tahun dan dibayarkan secara semiannually pada tanggal 10 Maret dan 10 September setiap tahun sampai dengan jatuh tempo. //Proceeds// dari penjualan obligasi tersebut akan digunakan untuk pembiayaan APBN;   b. Dalam penerbitan obligasi negara dalam valuta asing, terdapat perjanjian antara Republik Indonesia selaku //issuer//, yang diwakili Pemerintah, dan //Bank of New York// selaku //trustee//, yang diwakili //bondholder//. Perjanjian tersebut disebut dengan indenture;   c. Dalam bagian dari indenture tersebut, dinyatakan bahwa Pemerintah harus membayar kupon secara penuh kepada seluruh pemegang obligasi tanpa adanya pemotongan baik dalam bentuk pajak, materai ataupun bentuk pungutan lainnya. Dengan demikian, pajak dan atau pungutan lain yang timbul atas pembayaran kupon obligasi dimaksud akan ditanggung oleh negara;   d. Dengan adanya klausula tersebut, maka jumlah keseluruhan yang akan dibayarkan Pemerintah pada saat jatuh tempo bunga akan lebih besar dari jumlah bunga yang sebesar 6,75% dari pokok obligasi negara. Dengan demikian, terjadi pembayaran dari Pemerintah kepada Pemerintah kembali dalam bentuk pajak dan atau pungutan lainnya;   e. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Saudara mohon penegasan atas perlakuan perpajakan obligasi negara dalam valuta asing dimaksud.                 2. Berdasarkan informasi dari bond indenture (perjanjian dengan Wali Amanat/trustee dalam penerbitan obligasi) yang diperoleh dari Pusat Manajemen Obligasi Negara (PMON) diketahui bahwa pemerintah menerbitkan obligasi dalam valuta asing (global bonds) senilai US$ 1.000.000.000 dengan tingkat bunga (kupon) tetap sebesar 6,75% semi annually (dibayar setiap tanggal 10 Maret dan 10 September) dan akan jatuh tempo pada tanggal 10 Maret 2014 (10 tahun). Obligasi ini ditujukan bagi para investor yang berkedudukan di luar negeri.\\ \\ Dalam bond indenture penerbitan Global Bonds, pada section 3.1 (menurut penjelasan pihak PMON) terdapat klausul bahwa pemerintah Indonesia akan membayar secara penuh atas nilai nominal (principal) dan bunga yang harus dibayarkan, tanpa dipotong pajak ("...will duly pay or cause to be paid the principal of interest-including additional amounts ..."). Konsekuensinya, pajak atas bunga obligasi tersebut sampai saat ini belum memiliki landasan hukum.\\ \\ Potensi Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah yang timbul dengan adanya perlakuan khusus tersebut adalah sebesar :   No        Potensi PPh DTP                                                            Perhitungan\\ ----   1. Alternatif 1 = 20% x jumlah bruto bunga\\ = 20% x (1/2 x 6,75% x US$1.000.000.000)     Asumsi memakai tarif PPh pasal 26 = 20% x US$ 33.750.000= US $ 6.750.000     (termasuk Hongkong) atau dengan kurs APBN 2004 Rp 8.600/US $               =US $ 6.750.000 x Rp 8.600               =Rp 58.050.000.000               dan untuk setiap tahunnya (2 kali pembayaran)   \\ ----   2. Alternatif 2: =10%x jumlah bruto bunga     Asumsi memakai tarif P3B Indoensia-Amerika =10% x (1/2 x 6,75% x US $ 1.000.000.000)               atau dengan kurs APBN 2004 Rp 8.600/US $:               =US $ 3.375.000 x Rp 8.600               =Rp 29.025.000.000 dan untuk setiap tahunnya (2 kali pembayaran);               =Rp 29.025.000.000 x 2 = Rp 58.050.000.000   \\ ----     3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor [[view.php?id=d3d9446802a44259755d38e6d163e820|**7 TAHUN 1983**]] tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor [[view.php?id=c81e728d9d4c2f636f067f89cc14862c|**17 TAHUN 2000**]] (UU PPh), antara lain diatur bahwa atas penghasilan di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:   a. Dividen;   b. bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sebelumnya dengan jaminan pengembalian utang;   c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;   d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;   e. hadiah dan penghargaan;   f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya.                 4. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor [[view.php?id=3416a75f4cea9109507cacd8e2f2aefc|**138 TAHUN 2000**]] tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan beserta penjelasannya, diatur bahwa pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap antara lain adalah Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi penghasilan, kecuali pajak atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan tetapi tidak termasuk dividen sepanjang Pajak Penghasilan tersebut ditambahkan dalam penghitungan dasar untuk pemotongan pajak.\\ \\ Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) kecuali dividen yang ditanggung oleh pemberi penghasilan, dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang pajak tersebut ditambahkan (gross-up) pada penghasilan yang dipakai sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 tersebut                 5. Dalam Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dengan Pemerintah Amerika SerikatmMengenai Penghindaran Pajak Berganda (P3B), antara lain diatur sebagai berikut:   a. Article 12 paragraph (1), interest derived from sources within one of the Contracting States by a resident of the other Contracting State may be taxed by both Contracting States;   b. Article 12 paragraph (2), the rate of tax imposed by one of the Contracting States on interest derived from sources within that Contracting State and beneficially owned by a resident of the other Contracting State shall not exceed 15 percent of the gross amount of such interest;   c. Article 12 paragraph (3), Notwithstanding paragraph (1) and (2), interest derived from sources within one of the Contracting States by the other Contracting State or any agency or instrumentality of that other State not subject to tax by that State on its income shall be exempt from tax in the first-mentioned State;   d. Article 12 paragraph (3), Notwithstanding paragraph (1) and (2), interest derived from sources within one of the Contracting States by the other Contracting State or any agency or instrumentality of that other State not subject to tax by that State on its income shall be exempt from tax in the first-mentioned State;   e. Article 12 paragraph (6), the term "interest" as used in this Convention means income from bonds, debentures, Government securities, notes, or other evidences of indebtedness, whether or not secured by a mortgage or other security and whether or not carrying a right to participate in profits, and debt-claims of every kind, as well as all other income which, under the taxation law of the Contracting State in which the income has its source, is assimilated to  income from money lent.       6. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan bahwa atas penerbitan global bonds senilai US$ 1.000.000.000 dengan tingkat bunga (kupon) tetap sebesar 6,75% semi annually (dibayar setiap tanggal 10 Maret dan 10 September) dan akan jatuh tempo pada tanggal 10 Maret 2014 (10 tahun) yang ditujukan bagi para investor yang berkedudukan di luar negeri tetap dapat dikenakan Pajak Penghasilan dengan metode gross up. Adapun pengenaannya dengan melakukan gross up terhadap pembayaran bunga tersebut. Dalam bunga yang dibayarkan di dalamnya sudah termasuk unsur Pajak Penghasilan Pasal 26, tergantung tarif yang berlaku, apakah sesuai Pasal 26 UU PPh atau sesuai dengan P3B apabila ada P3B antara Indonesia dengan negara dimana pembeli berkedudukan. Adapun contoh penghitungan Pajak Penghasilannya adalah sebagai berikut :   \\ ---- No            Pengenaan PPh dengan metode gross up             Perhitungan ----   1 Alternatif 1\\ Asumsi pembeli berdomisili di negara yang bukan treaty partner, memakai tarif PPh pasal 26 sebesar 20% = 1/2 x 6,75% xUS $ 1.000.000.000     = US $ 33.750.000     Jumlah bunga di gross up:\\ = 1/2 x 100/80 x 6,75% x US $ 1.000.000.000               = US $ 42.187.500               PPh Pasal 26\\ = 20% x US $ 42.187.500\\ = US $ 8.437.500               net bunga yang dibayarkan adalah sebesar\\ = US $ 42.187.500 - US $ 8.437.500\\ = US $ 33.750.000   \\ ----   2 Alternatif 2: Jumlah bunga di gross-up     Asumsi pembeli berdomisili di negara yang merupakan treaty partner, misalnya Amerika Serikat, memakai tarif P3B Indonesia-Amerika dengan tarif sebesar 15% =1/2 x 100/85 x 6,75% x US $ 1.000.000.000     = US $ 39.705.882,35     PPh Pasal 26 = 15% x US $ 39.705.882,35               = US $ 5.955.882,35               net bunga yang dibayarkan adalah sebesar               US $ 39.705.882,35- US $ 5.995.882,35               = US $ 33.750.000 Demikian harap maklum.   A.n. DIREKTUR JENDERAL\\ DIREKTUR,\\ \\ ttd\\ \\ HERRY SUMARDJITO