DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 September 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1136/PJ.51/2001 TENTANG PENYERAHAN BKP YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxxx tanggal 3 Agustus 2001 hal Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE?06/PL51/2001 tanggal 16 April 2001, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut secara garis besar dikemukakan bahwa : a. Sehubungan dengan dikeluarkannya PP Nomor 12 TAHUN 2001 tanggal 16 April 2001 tentang impor dan atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, dimana Pasal 1 Peraturan Pemerintah tersebut mengatur antara lain bahwa barang hasil pertanian, bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran atau perikanan, dibebaskan dari pengenaan PPN. b. Dalam pemasaran benih dan atau bibit hasil penangkaran untuk keperluan proyek pemerintah, petani/para penangkar tidak bisa menjual langsung ke proyek, akan tetapi lewat perusahaan/rekanan yang ikut tender. c. Dengan adanya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.51/2001 tanggal 16 April 2001 ternyata rekanan tersebut dikenakan, PPN dan para penangkar benih atau bibit mau tidak mau juga akan kena dampak pengenaan PPN tersebut. d. Saudara memohon agar Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.51/2001 tanggal 16 April 2001 tersebut ditinjau kembali. 2. Sesuai Pasal 1 dan Pasal. 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tanggal 22 Maret 2001 diatur antara lain bahwa atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Oleh Bendaharawan Pemerintah Sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, diatur antara lain bahwa : a. Bendaharawan Pemerintah adalah Bendaharawan atau Pejabat yang melakukan pembayaran yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. b. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tidak dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah dalam hal pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut dan atau dibebaskan dan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : a. Atas penyerahan bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan baik oleh petani maupun oleh rekanan pemerintah dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan bibit dan atau benih oleh rekanan pemerintah kepada Bendaharawan Proyek tidak dipungut. b. Perlu kami sampaikan bahwa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.51/2001 tanggal 16 April 2001 tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa rekanan yang menyerahkan bibit dan atau benih clan barang pertanian, perkebunan, kehutanan peternakan, penangkaran, atau perikanan dikenakan PPN sebagaimana dimaksud dalam surat Saudara. Demikian agar Saudara maklum. Direktur Jenderal ttd. Hadi Poernomo NIP. 060027375 Tembusan : 1. Direktur PPN dan PTLL; 2. Direktur Peraturan Perpajakan; 3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pontianak.