DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Juni 1993 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1128/PJ.53/1993 TENTANG SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 15 Januari 1993, perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 11 Undang-undang PPN 1984 diatur bahwa PPN terutang pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak atau impor Barang Kena Pajak. Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak, PPN terutang pada saat penerimaan pembayaran tersebut. 2. Dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, c dan d Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1117/KMK.04/1988 tanggal 8 Nopember 1988 diatur bahwa Faktur Pajak harus dibuat selambat-lambatnya : 2.1. Pada saat penerimaan pembayaran, dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak; atau 2.2. Pada saat penerimaan pembayaran termijn, dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan Jasa Kena Pajak, atau 2.3. Pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah penyerahan Barang Kena Pajak dan atau keseluruhan pekerjaan Jasa Kena Pajak, kecuali pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya, maka Faktur Pajak harus dibuat selambat-lambatnya pada saat penerimaan pembayaran. 3. Dalam hal pembayaran dilakukan dengan cheque atau giro bilyet atau melalui pemindahbukuan sebagaimana dimaksud dalam surat Saudara, maka sesuai dengan ketentuan-ketentuan tersebut pada butir 1 dan 2, saat pembayaran dimaksud adalah pada saat secara material Saudara terima. Adapun tehnis pemberitahuan tentang saat pembayaran diterima bukan sebagai tolak ukur untuk menentukan saat pembayaran sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-undang PPN 1984. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka atas keterlambatan pembuatan Faktur Pajak yang mengakibatkan PPN yang terutang dalam masa Pajak terlambat dibayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan berdasarkan Pasal 9 ayat (1) jo. Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983. Demikian kiranya Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA, ttd. SUNARIA TADJUDIN