DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Desember 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1105/PJ.35/2004 TENTANG PERMOHONAN DATA SPT PPh BADAN DAN SPT PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 22 Nopember 2004 perihal tersebut di atas dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada intinya surat saudara tersebut berisi permohonan petunjuk berkaitan dengan penyerahan data perpajakan PT. ABC yang diminta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupa : a. SPT PPh Badan tahun 2000 sampai dengan 2003 b. SPT PPN Masa periode: - 01-01-2002 sampai dengan 31-12-2002 - 01-01-2003 sampai dengan 31-12-2003 - 01-01-2004 sampai dengan 30-06-2004 2. Bahwa berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, mengatur sebagai berikut: Ayat (1) : Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Ayat (3): Untuk kepentingan negara, Menteri Keuangan berwenang memberi izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan tenaga-tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) supaya memberikan keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada pihak yang ditunjuknya. Penjelasan ayat (3): Untuk kepentingan negara, misalnya dalam rangka penyidikan, penuntutan atau dalam rangka mengadakan kerja sama dengan instansi pemerintah lainnya, keterangan atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak dapat diberikan atau diperlihatkan kepada pihak tertentu yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Dalam surat izin yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan harus dicantumkan nama Wajib Pajak, nama pihak yang ditunjuk dan nama pejabat atau ahli atau tenaga ahli yang diizinkan untuk memberikan keterangan atau memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak. Pemberian izin tersebut dilakukan secara terbatas dalam hal-hal yang dipandang perlu oleh Menteri Keuangan. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa sesuai dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000, yang berwenang untuk menunjuk nama pihak yang ditunjuk dan nama pejabat yang diizinkan untuk memberikan keterangan atau memperlihatkan bukti tertulis tentang Wajib Pajak adalah Menteri Keuangan. Dengan demikian untuk mendapatkan data perpajakan atas nama PT. ABC, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya meminta izin kepada Menteri Keuangan. b. Bahwa apabila sudah ada izin dari Menteri Keuangan maka Direktorat Jenderal Pajak cq Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Gambir Dua dapat memberikan data-data perpajakan sebagaimana yang diminta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut. Demikian kami sampaikan. DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN, ttd HERRY SUMARDJITO