DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Juni 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1099/PJ.53/1995 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA TEKNIK, JASA MANAJEMEN DAN JASA LAINNYA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Gabungan BPKP-Depkeu terhadap kontraktor dan sub kontraktor perminyakan di lingkungan XXX, ditemukan adanya pengeluaran pembebanan biaya, dan penagihan atas jasa yang telah diberikan oleh perusahaan, baik di dalam maupun di luar negeri, kepada kontraktor atas sub kontraktor perminyakan. Jasa tersebut antara lain berupa : 1. Jasa penelitian pengembangan data cadangan minyak (reservoir study); 2. Jasa pengurusan kegiatan pembelian materiil (purchasing service); 3. Jasa teknik (technical assitance). Mengingat bahwa pengeluaran, pembebanan biaya dan penagihan dimaksud merupakan pengganti, sehubungan dengan pemanfaatan jasa tersebut di atas, maka berdasarkan Pasal 4.(2).b UU No. Tahun 1983 jo. PP 28 TAHUN 1988 dan Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No. PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 atas jasa tersebut di atas, sejak tanggal 1 April 1989, terutang PPN. Perlu kami tegaskan bahwa setelah Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, maka berdasarkan Pasal 4A undang-undang tersebut, atas pemanfaatan jasa-jasa dimaksud tetap dikenakan PPN. Memperhatikan bahwa atas pengeluaran, pembebanan biaya, dan penagihan tersebut oleh para kontraktor dan sub kontraktor belum dikenakan PPN, maka dengan ini diminta agar Saudara meneruskan penegasan ini kepada para kontraktor dan sub kontraktor perminyakan di lingkungan XXX untuk memungut, menyetor, melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan jasa-jasa tersebut di atas. Demikian atas kerja sama yang baik diucapkan terima kasih. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO